Edukasippkn.com
– Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan
adanya pengangkatan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah. PTK unduh formulir
pengajuan Jabatan Kepala Madrasah/Sekolah (A09).
PTK
menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala Madrasah/Sekolah (A09) ke Admin
Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data
perubahan tersebut.
Admin
Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan melakukan pengaktifan
jabatan Kepala Madrasah/Sekolah terhadap PTK tersebut, kemudian mencetak Surat
Tanda Pengaktifan Kepala Madrasah/Sekolah (S18a) untuk diberikan ke PTK dan
(S18b) untuk Arsip Dinas.
Demikian
Panduan Cara Pengajuan Kepala Madrasah / Sekolah Kemenag di SIMPATIKA Online yang
admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Panduan Cara Mengajukan Data Kepala Madrasah / Sekolah Baru di SIMPATIKA Online"
Posting Komentar