Edukasippkn.com
– lur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan
adanya perbaikan atau pembaharuan data. PTK login ke http://kemenag.siap.id dan
melakukan perubahan data rincinya.
PTK
menjadikan data rinci yang diubah tadi menjadi PERMANEN, kemudian cetak Surat
Pengajuan Perubahan Data Rinci S12a (PTK) / S12b (Kepsek) / S12c (Pengawas).
PTK
menyerahkan Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci ke Admin Dinas Pendidikan/Mapenda
disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut.
Admin
Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan menyetujui permohonan
Perubahan Data Rinci, kemudian mencetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan
Data PTK (S13).
Demikian
Panduan Cara Mengajukan Perubahan Data Rinci PTK di SIMPATIKA Online Kemenag yang admin share
dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Prosedur / Mekanisme Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK Kemenag di SIMPATIKA Online"
Posting Komentar