Edukasippkn.com
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri
dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh
atau pemuka masyarakat lainnya.
Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1
kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Contoh Logo BPD (Badan Permusyawaratan Desa) |
Syarat
untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia
dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah
Republik Indonesia;
c.
berijazah
paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d.
berumur
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.
sehat
jasmani dan rohani;
f.
berkelakuan
baik;
g.
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling
sedikit 5 (lima) tahun;
h.
mengenal
Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i.
terdaftar
secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan
sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
Adapun
ketentuan mengenai keanggotaan BPD (Badan Permusyawatan Desa) adalah sebagai
berikut:
(1)
Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)
Anggota
BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat;
(3)
Anggota
BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Response to "Syarat Calon Anggota BPD dan Ketentuan Keanggotaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)"
Posting Komentar