Syarat Calon Anggota BPD dan Ketentuan Keanggotaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Edukasippkn.com - Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Contoh Logo BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :

a.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c.   berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d.   berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.   sehat jasmani dan rohani;
f.    berkelakuan baik;
g.   tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h.   mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i.    terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Adapun ketentuan mengenai keanggotaan BPD (Badan Permusyawatan Desa) adalah sebagai berikut:

(1)  Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)  Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3)  Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Response to "Syarat Calon Anggota BPD dan Ketentuan Keanggotaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)"

Posting Komentar