Seperti telah diketahui sebelumnya, bangsa Indonesia
menganut aliran demokrasi konstitusional. Dalam pelaksanaan demokrasinya, sampai
sekarang telah terjadi perubahan, baik di dalam landasan konstitusionalnya
maupun praktik penyelenggaraan pemerintahannya.
Dipandang dari sudut ini bangsa Indonesia telah
menggunakan beberapa undang-undang dasar sebagai landasan konstitusionalnya,
yaitu UUD RI Tahun 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD RI Tahun 1945
yang diamandemen sebanyak empat kali (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002).
Dalam pelaksanaan demokrasinya, bangsa Indonesia
menghadapi beberapa masalah pokok, di antaranya adalah bagaimana dalam
masyarakat yang beranekaragam pola budayanya dapat mempertinggi tingkat
kehidupan ekonominya dan bagaimana membina kehidupan sosial politik yang
demokratis.
Tanggap Sosial Hingga sekarang, perkembangan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Oleh karena itu,
membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak akan terlepas dari periodisasi
demokrasi yang pernah dan berlaku dalam sejarah Indonesia.
0 Response to "Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia"
Posting Komentar