Edukasippkn.com
- Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang
telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat
yang lebih berhak.
Hukum
Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris
Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda
sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut.
Sumber
utama dalam hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12. hukum
Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak
mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap
ahli waris.
Ilmu
Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi
kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai
Allah sendiri yang menentukan takarannya,
Dia
terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan
kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya
merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan
adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat,
sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara
dengan hawa nafsu.
Hukum
waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris
tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata.
Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat
dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut.
Untuk
mengetahui pengertian mengenai hukum waris selanjutnya kita akan coba menilik
beberapa pengertian mengenai hukum waris yang diberikan oleh para ahli, sebagai
berikut:
Hukum
waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang
berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau
yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.
Hukum
waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai
kekayaan karena meninggalnya seseorang.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai
kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur
mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.
Selain
beberapa pengertian tersebut diatas, pengertian mengenai hukum waris juga dapat
dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam pasal 171 disebutkan
bahwa : Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan
atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak
menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.
0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Waris"
Posting Komentar