Edukasippkn.com
- Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta
peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :
a. Laki-laki :
1.
Anak
laki-laki
2.
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
3.
Ayah
4.
Kakek
/ ayahnya ayah
5.
Saudara
kandung
6.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki
7.
Suami
8.
Paman
9.
Anak
dari paman laki-laki
10.
Laki-laki yang memerdekakan budak
b. Perempuan :
1.
Anak
perempuan
2.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki
3.
Ibu
4.
Nenek
5.
Saudari
kandung
6.
Istri
7.
Wanita
yang memerdekakan budak
Pembagian
Hak Warisnya adalah sebagai berikut :
1.
Setengah : Anak perempuan,
Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan
Suami jika tanpa anak.
2.
Seperempat : Suami bersam anak
atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
3.
Seperdelapan : Istri bersama Anak
atau cucu dari anak laki-laki
4.
Sepertiga : Ibu tanpa ada
anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.
5.
Duapertiga : Anak perempuan,
Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah
6.
Seperenam : Ibu bersama anak
atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah
ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.
0 Response to "Pengertian / Definisi Dzawil Furudl dan Pembagian Hak Waris"
Posting Komentar