Pengertian / Definisi Dzawil Furudl dan Pembagian Hak Waris

Edukasippkn.com - Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :

a.  Laki-laki :

1.   Anak laki-laki
2.   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.   Ayah
4.   Kakek / ayahnya ayah
5.   Saudara kandung
6.   Anak laki-laki dari saudara laki-laki
7.   Suami
8.   Paman
9.   Anak dari paman laki-laki
10.  Laki-laki yang memerdekakan budak

b.  Perempuan :

1.   Anak perempuan
2.   Cucu perempuan dari anak laki-laki
3.   Ibu
4.   Nenek
5.   Saudari kandung
6.   Istri
7.   Wanita yang memerdekakan budak

Pembagian Hak Warisnya adalah sebagai berikut :

1.   Setengah : Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.
2.   Seperempat : Suami bersam anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
3.   Seperdelapan : Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki
4.   Sepertiga : Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.
5.   Duapertiga : Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah
6.   Seperenam : Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.

0 Response to "Pengertian / Definisi Dzawil Furudl dan Pembagian Hak Waris"

Posting Komentar