Edukasippkn.com - Kejahatan perang adalah suatu
tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang
oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.
Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang.
Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan
perang.
Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu
negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang. Kejahatan perang meliputi
semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum
perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan
pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau
sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk
mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau
penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal
dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun
dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas
dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam
hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini
dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada Pengadilan Nuremberg.
Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah Pengadilan Kejahatan
Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional
untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII
Piagam PBB.
Pada 1 Juli 2002, Pengadilan Kejahatan
Internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dibentuk untuk mengadili
kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa
negara, terutama Amerika Serikat, Tiongkok dan Israel, menolak untuk berpartisipasi
atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.
Beberapa mantan kepala negara dan kepala
pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl
Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan
Presiden Liberia, Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam
Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Miloševi juga diadili karena
kejahatan perang.
Keadilan perang kadang dituding lebih berpihak
kepada pemenang suatu peperangan, karena beberapa peristiwa kontroversi tidak
atau belum dianggap sebagai kejahatan perang.
0 Response to "Pengertian / Definisi Kejahatan Perang"
Posting Komentar