Edukasippkn.com
- Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik, selengkapnya sebagai
berikut :
1.
Delik yang dilakukan
dengan sengaja,
misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang
disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah
menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
2.
Menjalankan hal-hal
yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan
(Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan
menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang
merencanakan makar.
3.
Kejahatan (Buku II
KUHP),
merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya
larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
4.
Pelanggaran (Buku III
KUHP),
merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan
dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
0 Response to "Macam-Macam / Jenis-jenis Pembagian Delik"
Posting Komentar