Panduan Cara Penerimaan Pengajuan Penonaktifan PTK (SM05) SIMPATIKA Kemenag

Edukasippkn.com – Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan setelah menerima Surat SM04a / SM04b dari Petugas Madrasah/Sekolah. Dan juga oleh Petugas di lokasi LPMP setelah menerima Surat SM04c dari Petugas Dinas Pendidikan.

Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan non-aktif, jika sudah sesuai petugas mencari data PTK menggunakan PegID atau NUPTK untuk melakukan persetujuan non-aktif PTK. Petugas mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05).

Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Madrasah/Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Dinas Pendidikan.


Demikian Prosedur / Mekanisme Penerimaan Pengajuan Penonaktifan PTK (SM05) di SIMPATIKA Online Kemenag  yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Panduan Cara Penerimaan Pengajuan Penonaktifan PTK (SM05) SIMPATIKA Kemenag"

Posting Komentar