Edukasippkn.com
– Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan setelah menerima
Surat SM04a / SM04b dari Petugas Madrasah/Sekolah. Dan juga oleh Petugas di
lokasi LPMP setelah menerima Surat SM04c dari Petugas Dinas Pendidikan.
Petugas
memeriksa kelengkapan berkas pengajuan non-aktif, jika sudah sesuai petugas
mencari data PTK menggunakan PegID atau NUPTK untuk melakukan persetujuan
non-aktif PTK. Petugas mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05).
Untuk
Non-Aktif PTK Pengawas Madrasah/Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas
Dinas Pendidikan.
Demikian
Prosedur / Mekanisme Penerimaan Pengajuan Penonaktifan PTK (SM05) di SIMPATIKA
Online Kemenag yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Panduan Cara Penerimaan Pengajuan Penonaktifan PTK (SM05) SIMPATIKA Kemenag"
Posting Komentar