Prosedur / Mekanisme Pengajuan Non Aktif PTK Sertifikasi Dosen Kemenag

Edukasippkn.com – Alur ini dijalani oleh PTK yang telah menjadi Dosen dan mengikuti sertifikasi Dosen dan juga dijalani oleh Petugas Dinas Pendidikan.

PTK datang ke Petugas Dinas Pendidikan dengan membawa berkas pendukung bukti sebagai dosen.

Petugas Dinas login ke kemenag.siap.id dan melakukan non aktif PTK tersebut. Selanjutnya, PTK mendapatkan surat SM05 sebagai tanda bukti non-aktif.

Demikian Prosedur / Mekanisme Prosedur / Mekanisme Pengajuan Non Aktif PTK Sertifikasi Dosen di SIMPATIKA Online Kemenag  yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Prosedur / Mekanisme Pengajuan Non Aktif PTK Sertifikasi Dosen Kemenag"

Posting Komentar