Edukasippkn.com
– Alur ini dijalani oleh PTK yang telah menjadi Dosen dan mengikuti sertifikasi
Dosen dan juga dijalani oleh Petugas Dinas Pendidikan.
PTK
datang ke Petugas Dinas Pendidikan dengan membawa berkas pendukung bukti
sebagai dosen.
Petugas
Dinas login ke kemenag.siap.id dan melakukan non aktif PTK tersebut.
Selanjutnya, PTK mendapatkan surat SM05 sebagai tanda bukti non-aktif.
Demikian
Prosedur / Mekanisme Prosedur / Mekanisme Pengajuan Non Aktif PTK Sertifikasi
Dosen di SIMPATIKA Online Kemenag yang
admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Prosedur / Mekanisme Pengajuan Non Aktif PTK Sertifikasi Dosen Kemenag"
Posting Komentar