Pengertian / Definisi Hukum Tidak Tertulis Beserta Contohnya

Edukasippkn.com - Hukum  tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat / adat atau dalam praktik ketatanegaraan/konverasi.

Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan.

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/konversi.

Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis / tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu / adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.


Hukum tidak tertulis bisa juga seperti halnya hukum adat, contoh : makan harus pakai tangan kanan , berpakaian harus sopan, dan lain-lain.

0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Tidak Tertulis Beserta Contohnya"

Posting Komentar