Edukasippkn.com
- Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang
hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat / adat atau dalam praktik
ketatanegaraan/konverasi.
Hukum
tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis
yaitu hukum yang tidak dituangkan/dicantumkan dalam peraturan
Perundang-undangan.
Hukum
tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/berjalan dan tumbuh dalam kehidupan
masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/konversi.
Contoh
Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis / tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah
tertentu / adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat.
Hukum
tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan
hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan
dan kepentingan yang menghendakinya.
Hukum
tidak tertulis bisa juga seperti halnya hukum adat, contoh : makan harus pakai
tangan kanan , berpakaian harus sopan, dan lain-lain.
Related Posts :
Macam-macam Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia Lengkap
Dasar
hukum yang secara khusus mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia adalah
pasal 24 ayat (2) dan pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 19… Read More...
Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Hukum
Salah
satu unsur sistem hukum nasional adalah lembaga-lembaga peradilan.
Lembaga-lembaga peradilan dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan … Read More...
Contoh Sikap yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yangseharusnya di… Read More...
Pembagian / Penggolongan Hukum Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlakunya, Waktu Berlakunya, Cara Mempertahankan, Sifatnya, Wujudnya, dan Isinya
Menurut
Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat
berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatny… Read More...
Alasan Pentingnya Hukum Bagi Warga Negara / Masyarakat dan Negara
Di
atas sudah dijelaskan bahwa hukum itu dibuat untuk mengatur perilaku manusia.
Tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan … Read More...
Unsur-Unsur Sistem Hukum Nasional
Secara
garis besar, sistem hukum nasional terdiri atas tiga unsur, yaitu materi hukum,
struktur kelembagaan hukum, dan budaya hukum. Keti… Read More...
Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan berasal dari kata adil, artinya segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kata nasional d… Read More...
Pengertian, Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum
a.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masya… Read More...
Pengertian Sistem Hukum Nasional
a. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu totalitas yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur
yang satu sama lain berbeda. Aka… Read More...
0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Tidak Tertulis Beserta Contohnya"
Posting Komentar