Edukasippkn.com
- Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang
hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat / adat atau dalam praktik
ketatanegaraan/konverasi.
Hukum
tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis
yaitu hukum yang tidak dituangkan/dicantumkan dalam peraturan
Perundang-undangan.
Hukum
tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/berjalan dan tumbuh dalam kehidupan
masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/konversi.
Contoh
Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis / tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah
tertentu / adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat.
Hukum
tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan
hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan
dan kepentingan yang menghendakinya.
Hukum
tidak tertulis bisa juga seperti halnya hukum adat, contoh : makan harus pakai
tangan kanan , berpakaian harus sopan, dan lain-lain.
0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Tidak Tertulis Beserta Contohnya"
Posting Komentar