Dasar
hukum yang secara khusus mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia adalah
pasal 24 ayat (2) dan pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945. Berdasarkan isi kedua
pasal tersebut, kita dapat mengetahui badan-badan atau lembaga-lembaga dalam
peradilan di Indonesia. Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain itu, terdapat juga
lembaga Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Penjelasan dari
lembaga-lembaga tersebut sebagai berikut.
a. Mahkamah Agung
(MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia. Dalam melaksanakan
tugas, Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lainnya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung.
Tempat kedudukan Mahkamah Agung adalah di ibu kota negara dan wilayah hukumnya
meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kekuasaan dan wewenang Mahkamah Agung
sebagai berikut :
1)
Memeriksa
dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, serta
permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
2)
Memberikan
pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak pada lembaga tinggi
negara.
3)
Memberikan
nasihat hukum kepada presiden sebagai kepala negara untuk pemberian dan
penolakan grasi.
4)
Menguji
secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
5)
Melaksanakan
tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Jabatan
ketua Mahkamah Agung periode 2009–2014 dipegang oleh Harifin A. Tumpa yang
dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Februari 2009. Harifin
A. Tumpa ini menggantikan Bagir Manan.
b. Peradilan Umum
Peradilan
umum merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya. Lembaga yang termasuk dalam peradilan umum
adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu
kota kabupaten atau kota. Daerah hukumnya mencakup wilayah kabupaten atau kota tersebut.
Kewenangan Pengadilan Negeri sebagai berikut:
a)
Memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
b)
Memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di
daerahnya apabila diminta.
c)
Ketua
Pengadilan Negeri berkewajiban melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat
hukum dan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua
Pengadilan Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi jabatan notaris.
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota
provinsi. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu.
Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan
sekretaris. Kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi sebagai berikut:
a)
Mengadili
perkara pidana dan perdata pada tingkat banding.
b)
Mengadili
di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
Negeri di wilayah hukumnya.
c)
Memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di
daerahnya apabila diminta.
d)
Ketua
Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga supaya peradilan dilaksanakan dengan
saksama dan sewajarnya.
c. Peradilan Agama
Keberadaan
peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaga
peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama.
1) Pengadilan Agama
Pembentukan
Pengadilan Agama dilakukan melalui undangundang dengan daerah hukum meliputi
wilayah kota atau kabupaten. Bidang-bidang yang menjadi cakupannya adalah perkawinan;
warisan, wasiat, hibah; wakaf dan shadaqah; serta ekonomi syariah. Wewenang peradilan
agama sebagai berikut:
a)
Memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang di bidang perkawinan, hak waris, wasiat, hibah yang
berdasarkan hukum Islam, wakaf, dan shadaqah.
b)
Bidang-bidang
perkawinan, yaitu hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan
yang berlaku.
c)
Bidang
kewarisan, yaitu penentuan seseorang untuk menjadi hak waris, penentuan harta
peninggalan, penentuan bagian hak waris, dan melaksanakan pembagian harta
peninggalan itu.
Pengadilan
Agama merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Agama adalah organ
kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kota
atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau
kabupaten.
2) Pengadilan Tinggi
Agama
Pengadilan
Tinggi Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di lingkup kerja
peradilan agama. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan
Pengadilan Tinggi Agama adalah di ibu kota provinsi
dengan
wilayah kerja meliputi daerah provinsi tersebut. Tugas dan wewenang Pengadilan
Tinggi Agama sebagai berikut :
a)
Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
b)
Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar-Pengadilan
Agama di wilayah hukumnya.
d. Peradilan Militer
Peradilan
Militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Peradilan Militer
adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan
bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur. Wewenang Pengadilan Militer
sebagai berikut:
1)
Mengadili
tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak
pidana adalah seorang prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan
dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan
atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
2)
Memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang
bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak
pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam
suatu putusan.
Badan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yaitu
Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan
Pengadilan Militer Tempur sebagai berikut :
1) Pengadilan Militer
Tugas
Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara
pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang pangkatnya kapten ke bawah. Dalam
hal memeriksadan memutus perkara pidana pada tingkat pertama makasusunan
persidangan pada Pengadilan Militer terdiri atas seorang hakim ketua dan dua
orang hakim anggota yang dihadiri olehseorang oditur militer/oditur militer
tinggi dan dibantu seorangpanitera. Dalam persidangan Pengadilan Militer hakim
ketua paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur
militer paling rendah berpangkat kapten.
2) Pengadilan Militer
Tinggi
Susunan
perangkat persidangan dalam Pengadilan Militer Tinggi sama dengan Pengadilan
Militer. Perbedaan susunan pejabat terjadi jika memeriksa dan menuntut perkara
sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Dalam hal ini
susunannya meliputi satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan
dibantu seorang panitera. Pangkat hakim ketua dalam lembaga ini paling rendah
adalah kolonel dan hakim anggotanya yang paling rendah adalah letnan kolonel. Kewenangan
Pengadilan Militer Tinggi sebagai berikut :
a)
Memeriksa
dan memutuskan perkara di tingkat pertama, perkara pidana yang terdakwanya
adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas, serta
menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
b)
Memeriksa
dan memutuskan pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh
Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c)
Memutus
pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili
antar-Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya.
3) Pengadilan Militer
Utama
Kewenangan
lembaga peradilan ini adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara
pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada
tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
4) Pengadilan Militer
Pertempuran
Pengadilan
Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksadan menuntut perkara sengketa tata
usaha angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Susunan perangkat pengadilannya
sama dengan Pengadilan Militer. Kewenangan Pengadilan MiliterPertempuran adalah
memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang
telah dilakukan oleh seorang prajurit di daerah pertempuran. Dengan begitu,
Pengadilan Militer Pertempuran berkedudukan di daerah pertempuran.
e. Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN)
Dalam
lingkungan peradilan tata usaha negara terdapat dua lembaga kekuasaan
kehakiman, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTTUN).
1) Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan
Tata Usaha Negara dibentuk melalui keputusan presiden. Kedudukan lembaga ini
berada di daerah kota atau kabupaten. Tugas Pengadilan Tata Usaha Negara adalah
memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tingkat
pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat pertama.
2) Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakansebuah lembaga yang dibentuk
berdasarkan undang-undang. Daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding. Sebagai
sebuah lembaga keperadilan, PTTUN memiliki tugas dan kewenangan sebagai
berikut:
a)
Memeriksa
dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding.
b)
Memeriksa
dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili
antar-Pengadilan tata usaha negara dalam wilayah hukumnya.
c)
Memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara.
f. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi merupakan sebuah lembaga kehakiman di negara Indonesia. Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah terjadi perubahan atau amendemen UUD 1945
yang keempat. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
Susunan
Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil
ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan dengan keputusan presiden. Dengan demikian, seluruh hakim konstitusi
berjumlah sembilan orang hakim. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat, yaitu
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan hakim konstitusi ditunjuk
oleh presiden dengan masa jabatan tiga tahun.
Ketua
Mahkamah Konstitusi pertama dipegang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie diganti
oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D. untuk periode 2008–2011. Mahkamah
Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir,
yang putusannya bersifat final yaitu untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945,
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
1945. Dalam hubungannya dengan partai politik dan pemilihan umum, Mahkamah
Konstitusi dapat memutuskan pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi juga
berhak memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
g. Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Menurut
undang-undang ini, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur
tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota
yang berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari mantan hakim, praktisi hukum,
akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Komisi Yudisial berwenang untuk
mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, lembaga ini juga berwenang
untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Komisi
Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri
atas seorang ketua dan seorang wakil ketuayang merangkap anggota. Komisi
Yudisial mempunyai tujuh orang anggota yang merupakan pejabat negara yang
direkrut dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota
masyarakat. Tugas dari Komisi Yudisial sebagai berikut:
1)
Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Tugas itu dilakukan dengan cara berikut:
a)
Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
b)
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
c)
Menetapkan calon hakim agung.
2)
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk
melaksanakan tugas itu, Komisi Yudisial melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)
Menerima
laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
b)
Melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
c)
Membuat
laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung dan tembusannya disampaikan kepada presiden dan DPR. Mengidentifikasi
Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan.
0 Response to "Macam-macam Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia Lengkap"
Posting Komentar