Edukasippkn.com - Pengertian / definisi dari norma
hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat-alat negara.
Dalam masyarakat tertentu ada hukum yang diberlakukan secara lisan yang disebut hukum adat. Norma hukum berfungsi sebagai berikut.
Dalam masyarakat tertentu ada hukum yang diberlakukan secara lisan yang disebut hukum adat. Norma hukum berfungsi sebagai berikut.
a.
Melengkapi
norma-norma yang lain dengan sanksi yang nyata dan tegas.
b.
Mengatur
hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang lain.
c.
Norma
hukum kadang-kadang mengatur hal-hal yang bertentangan dengan norma yang lain.
Contohnya
pengatur pelaksanaan hukuman mati, meskipun dalam norma pada umumnya dilarang
membunuh. Sumber norma hukum bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi,
kebiasaan, dan doktrin.
Contoh dari penerapan norma hukum di antaranya adalah :
a.
Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena
membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.
b.
Orang
yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian. Misalnya jual beli.
0 Response to "Pengertian Norma Hukum dan Contohnya"
Posting Komentar