Substansi
konstitus antara satu negara dengan negara lain tidak sama. Substansi
konstitusi sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang menjadi dasar penyusunan
konstitusi tersebut. Pembahasan berikut ini akan menjabarkan tentang substansi
konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Substansi UUD 1945 sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 telah dirumuskan secara padat dan khidmat. Substansi Pembukaan UUD
1945 terdiri atas empat alinea atau empat bagian. Setiap alineanya mengandung
arti dan makna yang sangat dalam. Pembukaan UUD 1945 mempunyai nilai-nilai yang
universal dan lestari. Disebut universal karena mengandung nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Disebut lestari
karena ia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan
perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia pada negara
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, serta menghargai hasil
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Kandungan dari keempat alinea Pembukaan UUD
1945 sebagai berikut:
1)
Alinea Pertama
Rumusan
alinea pertama Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut. Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Dari alinea pertama ini, dapat disimpulkan kandungan adanya
nilai-nilai hidup yang asasi bagi manusia seperti berikut:
a)
Setiap
manusia atau dalam kesatuan bangsa berhak untuk merdeka. Hal ini merupakan hak
asasi manusia paling dasar yang selalu menuntut untuk dipenuhi. Dengan
meletakkan tekanannya terhadap hak kemerdekaan bangsa, berarti juga menolak
adanya paham individualis.
b)
Kesadaran
bagi bangsa Indonesia tentang adanya hukum kodrat, yaitu adanya pengakuan bahwa
kemerdekaan merupakan kodrat manusia itu sendiri. Kemerdekaan dinilai atas
dasar keadilan yang merupakan tuntutan mutlak hati nurani dalam kehidupan
sehari-hari.
c)
Kesadaran
bagi bangsa Indonesia adanya hukum etis, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
nilai-nilai manusiawi yang berlaku dalam hidup bersama.
2)
Alinea Kedua
Rumusan
alinea kedua Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut. Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dari pernyataan alinea kedua ini, dapat disimpulkan bahwa secara sederhana
Pembukaan UUD 1945 mengandung kewajiban moral bagi warga negara sebagai pewaris
dengan menerangkan tentang hal-hal berikut ini:
a)
Berhasilnya
bangsa Indonesia dalam menegakkan kemerdekaan negara Indonesia sebagai negara
nasional. Oleh karena kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan, ada
kewajiban moral bagi pewaris, untuk menjaga atas terpeliharanya kemerdekaan
itu.
b)
Adanya
cita-cita kemerdekaan, untuk membangun Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dalam hal ini merupakan kewajiban moral juga bagi
semua warga negara terutama para pemimpin untuk melaksanakannya.
3)
Alinea Ketiga
Rumusan
alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut. Atas berkat rakhmat Allah
Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya. Dalam alinea ketiga ini, secara singkat dapat dinyatakan bahwa
Pembukaan UUD 1945 berisi tentang adanya kesadaran bagi bangsa Indonesia berupa
hal-hal sebagai berikut:
a)
Pengakuan
bangsa Indonesia kepada Tuhan, bahwa negara Indonesia dapat mencapai
kemerdekaan disertai adanyarakhmat Allah.
b)
Adanya
kesadaran bagi bangsa Indonesia tentang kenyataan kodrat Tuhan atau hukum
Tuhan, bahwa hal-hal di luar jangkauan manusia dapat juga terjadi atas dasar
aturan Tuhan itu sendiri.
c)
Pernyataan
kemerdekaan bangsa untuk menentukan cara hidupnya sendiri secara bebas.
4)
Alinea Keempat
Rumusan
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut. Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Inti
pokok dari alinea keempat ini tertuju pada pembentukan pemerintahan negara,
setelah berdirinya Negara Republik Indonesia dengan pernyataan kemerdekaan
beserta alasan yang mendahuluinya. Inti pokok itu mengenai empat hal berikut
ini:
a)
Tentang
tujuan negara yang berhubungan dengan kesatuan bangsa Indonesia. Hal ini
tertuang dalam anak kalimat berikut ini. . . . untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial . . . . Anak kalimat ini
berfungsi sebagai dasar politik Indonesia baik ke dalam maupun ke luar yaitu
sebagai berikut:
(1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2)
Memajukan kesejahteraan umum.
(3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial
b)
Tentang
ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar. Hal ini termuat dalam anak kalimat .
. . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia . . . . Dalam bagian ini memuat suatu
fungsi yang menentukan atau mengharuskan bagi diadakannya undang-undang dasar.
Hal ini menjadi dasar kausal atau sumber hukum bagi adanya undang-undang dasar
sebagai suatu prinsip yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan.
c)
Tentang
bentuk negara, yaitu terdapat dalam anak kalimat . . . yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat . . . . Dalam
anak kalimat ini menyatakan bentuk susunan Negara Indonesia adalah ‘republik’, dan
kekuasaan di tangan rakyat. Di sini terdapat asas kenegaraan yang berhubungan
dengan sistem pemerintahan.
d)
Tentang
dasar filsafat negara, yaitu dalam anak kalimat: . . . dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam anak kalimat inilah tercantum dasar filsafat negara, yaitu Pancasila. Pancasila
ini merupakan materi pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pembukaan
UUD 1945 disebutsebagai pokok kaidah fundamental negara.
makasih infonya om akhirnya tugas sekolah saya kelar juga jgn lupa maen ke blog saya http://belajarblog53.blogspot.co.id
BalasHapus