Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Substansi konstitus antara satu negara dengan negara lain tidak sama. Substansi konstitusi sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang menjadi dasar penyusunan konstitusi tersebut. Pembahasan berikut ini akan menjabarkan tentang substansi konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Substansi UUD 1945 sebagai berikut:

a. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan secara padat dan khidmat. Substansi Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau empat bagian. Setiap alineanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam. Pembukaan UUD 1945 mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Disebut universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Disebut lestari karena ia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia pada negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, serta menghargai hasil nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Kandungan dari keempat alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

1) Alinea Pertama

Rumusan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut. Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dari alinea pertama ini, dapat disimpulkan kandungan adanya nilai-nilai hidup yang asasi bagi manusia seperti berikut:

a)   Setiap manusia atau dalam kesatuan bangsa berhak untuk merdeka. Hal ini merupakan hak asasi manusia paling dasar yang selalu menuntut untuk dipenuhi. Dengan meletakkan tekanannya terhadap hak kemerdekaan bangsa, berarti juga menolak adanya paham individualis.
b)   Kesadaran bagi bangsa Indonesia tentang adanya hukum kodrat, yaitu adanya pengakuan bahwa kemerdekaan merupakan kodrat manusia itu sendiri. Kemerdekaan dinilai atas dasar keadilan yang merupakan tuntutan mutlak hati nurani dalam kehidupan sehari-hari.
c)   Kesadaran bagi bangsa Indonesia adanya hukum etis, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan nilai-nilai manusiawi yang berlaku dalam hidup bersama.

2) Alinea Kedua

Rumusan alinea kedua Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dari pernyataan alinea kedua ini, dapat disimpulkan bahwa secara sederhana Pembukaan UUD 1945 mengandung kewajiban moral bagi warga negara sebagai pewaris dengan menerangkan tentang hal-hal berikut ini:

a)   Berhasilnya bangsa Indonesia dalam menegakkan kemerdekaan negara Indonesia sebagai negara nasional. Oleh karena kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan, ada kewajiban moral bagi pewaris, untuk menjaga atas terpeliharanya kemerdekaan itu.
b)   Adanya cita-cita kemerdekaan, untuk membangun Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam hal ini merupakan kewajiban moral juga bagi semua warga negara terutama para pemimpin untuk melaksanakannya.

3) Alinea Ketiga

Rumusan alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Dalam alinea ketiga ini, secara singkat dapat dinyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 berisi tentang adanya kesadaran bagi bangsa Indonesia berupa hal-hal sebagai berikut:

a)   Pengakuan bangsa Indonesia kepada Tuhan, bahwa negara Indonesia dapat mencapai kemerdekaan disertai adanyarakhmat Allah.
b)   Adanya kesadaran bagi bangsa Indonesia tentang kenyataan kodrat Tuhan atau hukum Tuhan, bahwa hal-hal di luar jangkauan manusia dapat juga terjadi atas dasar aturan Tuhan itu sendiri.
c)   Pernyataan kemerdekaan bangsa untuk menentukan cara hidupnya sendiri secara bebas.

4) Alinea Keempat
Rumusan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Inti pokok dari alinea keempat ini tertuju pada pembentukan pemerintahan negara, setelah berdirinya Negara Republik Indonesia dengan pernyataan kemerdekaan beserta alasan yang mendahuluinya. Inti pokok itu mengenai empat hal berikut ini:

a)   Tentang tujuan negara yang berhubungan dengan kesatuan bangsa Indonesia. Hal ini tertuang dalam anak kalimat berikut ini. . . . untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial . . . . Anak kalimat ini berfungsi sebagai dasar politik Indonesia baik ke dalam maupun ke luar yaitu sebagai berikut:

(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

b)   Tentang ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar. Hal ini termuat dalam anak kalimat . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia . . . . Dalam bagian ini memuat suatu fungsi yang menentukan atau mengharuskan bagi diadakannya undang-undang dasar. Hal ini menjadi dasar kausal atau sumber hukum bagi adanya undang-undang dasar sebagai suatu prinsip yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan.
c)   Tentang bentuk negara, yaitu terdapat dalam anak kalimat . . . yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat . . . . Dalam anak kalimat ini menyatakan bentuk susunan Negara Indonesia adalah ‘republik’, dan kekuasaan di tangan rakyat. Di sini terdapat asas kenegaraan yang berhubungan dengan sistem pemerintahan.
d)   Tentang dasar filsafat negara, yaitu dalam anak kalimat: . . . dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam anak kalimat inilah tercantum dasar filsafat negara, yaitu Pancasila. Pancasila ini merupakan materi pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 disebutsebagai pokok kaidah fundamental negara.

1 Response to "Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia"

  1. makasih infonya om akhirnya tugas sekolah saya kelar juga jgn lupa maen ke blog saya http://belajarblog53.blogspot.co.id

    BalasHapus