Bagi
bangsa Indonesia dasar negara yang dianggap sesuai dan telah dirumuskan oleh
para pendiri negara adalah Pancasila. Secara yuridis konstitusional kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara.
Dengan
kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas
sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan ”. . .
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata-kata
. . . dengan berdasar kepada . . . dalam alinea IV tersebut mengandung arti
menentukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan dalam
pengertian ini yang dimaksudkan adalah sebagai dasar filsafat.
Pengertian
dasar filsafat tersebut berdasarkan interpretasi historis yaitu pada sidang
BPUPKI pada waktu menjelang proklamasi yang menyatakan bahwa yang dimaksud
dasar itu adalah dasar filsafat. Karena merupakan dasar filsafat maka
terumuskan dengan secara abstrak, dan inti dari kelima sila tersebut adalah
Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil, yang merupakan kata dasar kemudian mendapat
awalan dan akhiran ke-/-an dan per-/-an, yang memiliki makna abstrak. Pancasila
yang unsur-unsurnya digali dari bangsa Indonesia sendiri kemudian diterima
secara bulat oleh bangsa Indonesia sehingga menjadi dasar filsafat negara
Republik Indonesia, sudah selayaknya dilaksanakan.
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk
melengkapi alat-alat kelengkapan negara sebagaimana lazimnya suatu negara yang
merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah mengesahkan undang-undang
dasar negara yang kini dikenal dengan sebutan UUD 1945. UUD 1945 yang telah
disahkan oleh PPKI itu terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan
batang tubuh UUD yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal,
1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
Bagian
pembukaan yang terdiri atas empat alinea itu, pada alinea keempat tercantum
perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Persatuan Indonesia.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
dasar negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang
sesuai dan autentik. Selain mempunyai kedudukan konstitusional, rumusan
tersebut juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia
yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam pembahasan tentang
Pancasila terdapat beberapa pengertian fungsi dan kedudukan Pancasila.
0 Response to "Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"
Posting Komentar