Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bagi bangsa Indonesia dasar negara yang dianggap sesuai dan telah dirumuskan oleh para pendiri negara adalah Pancasila. Secara yuridis konstitusional kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara.

Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan ”. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kata-kata . . . dengan berdasar kepada . . . dalam alinea IV tersebut mengandung arti menentukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan dalam pengertian ini yang dimaksudkan adalah sebagai dasar filsafat.


Pengertian dasar filsafat tersebut berdasarkan interpretasi historis yaitu pada sidang BPUPKI pada waktu menjelang proklamasi yang menyatakan bahwa yang dimaksud dasar itu adalah dasar filsafat. Karena merupakan dasar filsafat maka terumuskan dengan secara abstrak, dan inti dari kelima sila tersebut adalah Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil, yang merupakan kata dasar kemudian mendapat awalan dan akhiran ke-/-an dan per-/-an, yang memiliki makna abstrak. Pancasila yang unsur-unsurnya digali dari bangsa Indonesia sendiri kemudian diterima secara bulat oleh bangsa Indonesia sehingga menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia, sudah selayaknya dilaksanakan.

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara sebagaimana lazimnya suatu negara yang merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah mengesahkan undang-undang dasar negara yang kini dikenal dengan sebutan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI itu terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan batang tubuh UUD yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.

Bagian pembukaan yang terdiri atas empat alinea itu, pada alinea keempat tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang sesuai dan autentik. Selain mempunyai kedudukan konstitusional, rumusan tersebut juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam pembahasan tentang Pancasila terdapat beberapa pengertian fungsi dan kedudukan Pancasila.

0 Response to "Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"

Posting Komentar