Umumnya
sepakat untuk mengatakan bahwa negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan
mencakup semua. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan sifat-sifat
tersebut.
a.Sifat Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk
memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh
warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara
memiliki sarana seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara
berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari
sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan
hukuman mati.
Berkenaan
dengan sifat memaksa ini, dalam masyarakat yang telah tertanam konsensus
nasional yang kuat mengenai tujuan bersama yang hendak dicapai, biasanya sifat
memaksa ini tidak tampak begitu menonjol. Sebaliknya di negara-negara yang baru
di mana konsensus nasional tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka
sifat paksaan ini lebih tampak. Di negara-negara yang lebih demokratis,
diupayakan pemakaian kekerasan seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya
dikedepankan caracara yang persuasif untuk menyelesaikan berbagai persoalan
bangsa. (Budiardjo, 2010:50).
b. Sifat Monopoli
Negara
juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yangmenunjukkan adanya hak atau
kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya
hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh
negara menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan
tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam negara yang bersangkutan.
Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu adalah sebagaimana dirumuskan dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Sebagai
konsekuensinya negara berhak untuk melarang berkembangnya faham atau aliran
yang dianggap mengganggu pencapaian tujuan yang dimaksudkan. Negara juga
memiliki hak monopoli pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup
masyarakat. Hak monopoli yang lain adalah monopoli pengelolaan sarana kekerasan
untuk kepentingan negara. Negara memiliki satuan tentara dan polisi yang
dilengkapi dengan sistem persenjataan seperti senjata api, tank, pesawat
tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah merupakan perwujudan dari hak
monopoli tersebut.
c.Sifat Mencakup
Semua
Dengan
sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah
negara yang bersangkutan. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan
dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan
yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah
negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua
orang dianggap tahu dan harus mentaatinya.
Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjadi warga negara bukanlah sesuatu yang berdasarkan pada kemauan sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak perbedaan antara keanggotaan suatu negara dengan keanggotaan pada asosiasi atau organisasi lain yang sifatnya sukarela. (Budiardjo, 2010:50).
Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjadi warga negara bukanlah sesuatu yang berdasarkan pada kemauan sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak perbedaan antara keanggotaan suatu negara dengan keanggotaan pada asosiasi atau organisasi lain yang sifatnya sukarela. (Budiardjo, 2010:50).
0 Response to "3 Sifat Negara dan Penjelasan Lengkap"
Posting Komentar