3 Sifat Negara dan Penjelasan Lengkap

Umumnya sepakat untuk mengatakan bahwa negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan sifat-sifat tersebut.

a.Sifat Memaksa

Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan hukuman mati.

Berkenaan dengan sifat memaksa ini, dalam masyarakat yang telah tertanam konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama yang hendak dicapai, biasanya sifat memaksa ini tidak tampak begitu menonjol. Sebaliknya di negara-negara yang baru di mana konsensus nasional tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka sifat paksaan ini lebih tampak. Di negara-negara yang lebih demokratis, diupayakan pemakaian kekerasan seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dikedepankan caracara yang persuasif untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. (Budiardjo, 2010:50).
b. Sifat Monopoli

Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yangmenunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu adalah sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk melarang berkembangnya faham atau aliran yang dianggap mengganggu pencapaian tujuan yang dimaksudkan. Negara juga memiliki hak monopoli pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat. Hak monopoli yang lain adalah monopoli pengelolaan sarana kekerasan untuk kepentingan negara. Negara memiliki satuan tentara dan polisi yang dilengkapi dengan sistem persenjataan seperti senjata api, tank, pesawat tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah merupakan perwujudan dari hak monopoli tersebut.

c.Sifat Mencakup Semua

Dengan sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus mentaatinya. 

Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjadi warga negara bukanlah sesuatu yang berdasarkan pada kemauan sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak perbedaan antara keanggotaan suatu negara dengan keanggotaan pada asosiasi atau organisasi lain yang sifatnya sukarela. (Budiardjo, 2010:50).

0 Response to "3 Sifat Negara dan Penjelasan Lengkap"

Posting Komentar