Pedoman / Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA / Tempat Penitipan Anak

Edukasippkn.com - Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang terus berkembang jumlahnya. Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama anak tidak bersama orangtua.

Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit. PADU) tahun 2000 maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan Dit. PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan integratif. 


Holistik berarti seluruh kebutuhan peserta didik untuk tumbuh dan berkembang (kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan dan perlindungan), dilayani dalam lembaga TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan kerjasama dengan lembaga mitra serta berkoordinasi dengan
instansi-instansi terkait.

Selain perubahan kebijakan dalam layanan PAUD holistik dan integratif, telah ditetapkan Standar Pendidikan Anak Usia Dini melalui Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 yang memuat: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak; (2) Standar isi; (3) Standar Proses; (4) Standar Penilaian; (5) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (6) Standar Sarana dan Prasarana; (7) Standar Pengelolaan dan (8) Standar Pembiayaan.

Mengingat adanya perubahan baik substansi maupun pengelolaan, maka perlu dilakukan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA yang lama disesuaikan dengan standar dan kebijakan tersebut.

Download selengkapnya Juknis Penyelenggaraan TPA / Tempat Penitipan Anak silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Pedoman / Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA / Tempat Penitipan Anak"

Posting Komentar