Edukasippkn.com
- Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) Non-Formal yang terus berkembang jumlahnya. Taman Penitipan Anak telah
dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk
memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama
anak tidak bersama orangtua.
Sejak
dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit. PADU) tahun 2000 maka
pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Kebijakan Dit. PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA
adalah memberikan layanan yang holistik dan integratif.
Holistik berarti
seluruh kebutuhan peserta didik untuk tumbuh dan berkembang (kesehatan, gizi,
pendidikan, pengasuhan dan perlindungan), dilayani dalam lembaga TPA.
Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan kerjasama dengan lembaga mitra
serta berkoordinasi dengan
instansi-instansi
terkait.
Selain
perubahan kebijakan dalam layanan PAUD holistik dan integratif, telah
ditetapkan Standar Pendidikan Anak Usia Dini melalui Permendikbud Nomor 137
tahun 2014 yang memuat: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak; (2)
Standar isi; (3) Standar Proses; (4) Standar Penilaian; (5) Standar pendidik
dan tenaga kependidikan; (6) Standar Sarana dan Prasarana; (7) Standar
Pengelolaan dan (8) Standar Pembiayaan.
Mengingat
adanya perubahan baik substansi maupun pengelolaan, maka perlu dilakukan
penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA yang lama disesuaikan
dengan standar dan kebijakan tersebut.
Download
selengkapnya Juknis Penyelenggaraan TPA / Tempat Penitipan Anak silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.
0 Response to "Pedoman / Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA / Tempat Penitipan Anak"
Posting Komentar