Hubungan Antara Negara dan Konstitusi

Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut.

Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang semacam itu sulit untuk diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang mengatur kehidupan mereka bersama.

Agar pemerintah suatu negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat tidak bertindak seenaknya, maka ada sistem aturan yang mengaturnya. Sistem aturan tersebut menggambarkan suatu hierarkhi atau pertingkatan dari aturan yang paling tinggi tingkatannya sampai pada aturan yang paling rendah.

Aturan yang paling tinggi tingkatannya dalam suatu negara dinamakan konstitusi atau sering disebut dengan undang-undang dasar, dua sebutan yang sebenarnya tidak persis sama artinya. Dengan konstitusi diharapkan organisasi negara tertata dengan baik dan teratur, dan pemerintah yang ada di dalamnya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

0 Response to "Hubungan Antara Negara dan Konstitusi "

Posting Komentar