Negara
merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan
harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup
semua orang yang ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi
orang-orang tersebut.
Sebaliknya
negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang yang menjadi
anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di
dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti
terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa
melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang semacam itu sulit untuk
diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang mengatur kehidupan mereka
bersama.
Agar
pemerintah suatu negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan
masyarakat tidak bertindak seenaknya, maka ada sistem aturan yang mengaturnya.
Sistem aturan tersebut menggambarkan suatu hierarkhi atau pertingkatan dari
aturan yang paling tinggi tingkatannya sampai pada aturan yang paling rendah.
Aturan
yang paling tinggi tingkatannya dalam suatu negara dinamakan konstitusi atau
sering disebut dengan undang-undang dasar, dua sebutan yang sebenarnya tidak
persis sama artinya. Dengan konstitusi diharapkan organisasi negara tertata
dengan baik dan teratur, dan pemerintah yang ada di dalamnya tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
0 Response to "Hubungan Antara Negara dan Konstitusi "
Posting Komentar