Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Manusia oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi kemampuan akal, perasaan dan indera agar bisa membedakan benar dan salah, baik dan buruk, indah dan jelek.

Kemampuan-kemampuan tersebut akan mengarahkan dan memimbing manusia dalam kehidupannya. Kemampuan tersebut juga menjadikan manusia menjadi makhluk yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tindakannya.

Oleh karena kebebasan yang dimiliki oleh manusia itulah maka muncul konsep tentang tanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk negara, pemerintah dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Bakry, 2009: 228).
Sebelum berbicara tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945 perlu kiranya meninjau sedikit perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Bagir Manan (2001) banyak dikutip juga oleh Bakry (2009) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).

Periode sebelum kemerdedaan dijumpai dalam organisasi pergerakan seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia, Pendidikan Nasional Indonesia dan Perdebatan dalam BPUPKI. Adapun periode setelah kemerdekaan dibagi dalam periode 19451950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, 1998-sekarang.

Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), terlihat pada kesadaran beserikat dan mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Boedi Oetomo melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial Belanda.

Perhimpunan Indonesia menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination), Sarekat Islam menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi, Partai Komunis Indonesia menekankan pada hak sosial dan menyentuh isu-isu terkait dengan alat-alat produksi, Indische Partij pada hak mendapatkan kemerdekaan serta perlakukan yang sama, Partai Nasional Indonesia pada hak politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam penyelengaraan negara (Bakry, 2009: 243-244).

Dalam sidang BPUPKI juga terdapat perdebatan hak asasi manusia antara Soekarno, Soepomo, Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin terkait dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, pekerjaan dan penghidupan yang layak, memeluk agama dan kepercayaan, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (Bakry, 2009: 245). Dengan demikian, dinamika perkembangan hak asasi manusia memiliki akar sejarah yang kuat di Indonesia karena berhimpitan dengan realitas konkrit yang dialami bangsa Indonesia dalam menghadapi kolonialisme dan imperialisme.

Adapun setelah kemerdekaan, pada periode awal kemerdekaan (19451950) hak asasi manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis dalam UUD 1945 meskipun pelaksanaannya masih belum optimal. Atas dasar hak berserikat dan berkumpul memberikan keleluasaan bagi pendirian partaipartai politik sebagaimana termuat dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Akan tetapi terjadi perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan Indonesia dari Presidensial menjadi parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 (Bakry, 2009: 245).

Pada periode 1950-1959 dalam situasi demokrasi parlementer dan semangat demokrasi liberal, semakin tumbuh partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pemilihan umum yang bebas, adil dan demokratis. Pemikiran tentang HAM juga memiliki ruang yang lebar hingga muncul dalam perdebatan di Konstituante usulan bahwa keberadaan HAM mendahului bab-bab UUD. Pada periode 1959-1966, atas dasar penolakan Soekarno terhadap demokrasi parlementer, sistem pemerintahan berubah menjadi sistem demokrasi terpimpin. Pada era ini terjadi pemasungan hak asasi sipil dan politik seperti hak untuk beserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan (Bakry, 2009: 247).

Periode 1966-1998 muncul gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Gagasan tersebut muncul dalam berbagai seminar tentang HAM yang dilaksanakan tahun 1967. Pada awal 1970-an sampai akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, terjadi penolakan terhadap HAM karena dianggap berasal dari Barat dan bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia.

Menjelang tahun 1990 muncul sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM yaitu dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 (Bakry, 2009: 249).
Periode 1998-sekarang, setelah jatuhnya rezim Orde Baru terjadi perkembangan luar biasa pada HAM. Pada periode ini dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah Orba yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM berupa Amandemen UUD 1945, peninjauan TAP MPR, UU dan ketentuan perundang-undangan yang lain. MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, pasal-pasal yang terkait dengan HAM juga berkembang pada tiap-tiap amandemennya. Berikut akan disampaikan tabel berkenaan dengan hak dan kewajiban negara, dan hak dan kewajiban warga negara.

Hak warga negara

1.      Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
2.      Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
3.      Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
4.      hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
5.      mengembangkan diri melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
6.      memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
7.      pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
8.      bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
9.      memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
10.    status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
11.    memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
12.    kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
13.    kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
14.    berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
15.    perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
16.    bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
17.    hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1).
18.    mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
19.    jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
20.    mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).
21.    hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
22.    bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
23.    identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
24.    ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
25.    mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)

Kewajiban warga

1.   menjunjung hukum dan pemerintahan itu negara dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
2.   menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J, ayat 1).
3.   tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 2)
4.   ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1).
5.   Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).
6.   mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2) Tabel di atas mencoba memilahkan hak dan kewajiban negara serta hak dan kewajiban warganegara dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD tahun 1945. Dari tabel di atas diketahui bahwa tidak ada pasal yang berbicara khusus tentang hak negara, kewajiban negara berjumlah 16 ayat, hak warga negara 25 ayat, dan kewajiban warga negara 6 ayat. Tabel di atas tidak menunjukkan sisi yang implisit dari hak dan kewajiban, namun apa yang tertulis secara eksplisit hak dan kewajiban dalam UUD 1945.

Di dalam UUD 1945 tidak menyebutkan hak negara, namun apakah dalam kenyataannya memang demikian? Tentu saja tidak. Meminjam teori keadilan Aristoteles, maka ada keadilan yang distilahkannya sebagai keadilan legalis, yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada negara. Keharusan taat itulah yang menjadi hak negara. Dalam kehidupan sehari-hari keadilan legalis ini selalu mengiringi setiap langkah wara negara, mulai dari kewajiban membayar IMB, Listrik, PBB, memiliki SIM, Pajak Kendaraan bermotor, mentaati aturan lalu lintas, dan lain-lain.

0 Response to "Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 "

Posting Komentar