Dalam
pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak
asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya
pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya.
Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.
Suatu
hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak
dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan
bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal
pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan
hak dan kewajiban ini.
Pertama,
Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah,
konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti
hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada
itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar
pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang
akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk
mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep
dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah,
seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan
Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat
dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar
sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang
bernapaskan individualis bukan kolektifis.
Kedua,
pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah
dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan
dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan
warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana
strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka
setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi
absurditas (kebingungan).
Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
Ketiga,
perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini
bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk
mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran
ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif,
eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut
memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan
membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar
terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
Dalam
konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana
disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsip-prinsip dasar hak
dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada
lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus
terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan
kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan.
Pelaksanaan
hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah
sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi
di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga
memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi
manusia.
0 Response to "Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara Pancasila "
Posting Komentar