Dengan
memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pemikir
kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a. Rakyat
Rakyat
suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu
negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat tinggal menetap di suatu negara
berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan tempat tinggal itu. Sedangkan yang
bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya
untuk sementara waktu, dan bukan dalam maksud untuk menetap. Penduduk yang
merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya
oleh pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara.
Sedangkan
di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara asing. Warga negara
yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara itu disebut warga negara
asli, yang dibedakan pengertiannya dengan warga negara keturunan.
Perbedaan
antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara terkait
dengan perbedaan hak dan kewajiban di antara orang-orang yang berada di wilayah
negara. Di antara status orang-orang dalam negara tentunya status yang kuat dan
memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah negara yang bersangkutan adalah
status warga negara.
Status
kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai berikut (Samekto dan
Kridalaksana, 2008:59):
a)
Hak
atas perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan hak kewarganegaraan.
Suatu negara berhak melindungi warganya di luar negeri;
b)
Kewarganegaraan
menuntut kesetiaan, dan salah satu bentuk kesetiaan tersebut adalah kewajiban
melaksanakan wajib militer;
c)
Suatu
negara berhak untuk menolak mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain;
d)
Berdasarkan
praktek, secara garis besar kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh:
1)
Berdasarkan
kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis);
2)
Berdasarkan
tempat kelahiran (Ius Soli);
3)
Berdasarkan
asas Ius Sanguinis dan Ius Soli.
4)
Melalui
naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya seorang istri yang mengambil
kewarganegaraan suami, atau dengan permohonan yang diajukan kepada negara).
b. Wilayah dengan
Batas-batas Tertentu
Wilayah
suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah
udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena letaknya di tengah benua
sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti Afganistan, Mongolia, Austria,
Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan
udara dengan batas-batas tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra
teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah
bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara
lain.
Batas
wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara lain yang
berbatasan. Batas wilayah negara Indonesia ditentukan dalam beberapa perjanjian
internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara
lain. Berdasarkan pasal 5 Persetujuan perpindahan yang ditetapkan dalam
Konferensi Meja Bundar (KMB), perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang
berlaku juga bagi negara Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah
Konvensi London 1814 di mana Inggris menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda
kepada
Kerajaan
Belanda, dan beberapa traktat lainnya berkenaan dengan wilayah negara (Utrecht,
1966: 308). Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut
Indonesia. Batas-batas tersebut adalah:
a) Batas Laut
Teritorial
Laut
teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu negara dan berada di
bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut
semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman
tersebut, batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari
garis dasar, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari
pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang
dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan
sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United Nation
Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982. Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985.
b) Batas Landas
Kontinen
Landas
kontinen (continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun
segi morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Pada tahun
1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen
Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai
berikut:
1)
Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen Indonesia adalah milik
eksklusif negara Republik Indonesia;
2)
Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan
negara-negara tetangga melalui perundingan;
3)
Jika
tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah
suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan
titik terluar wilayah negara tetangga;
4)
Tuntutan
(claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan status perairan di atas landas
kontinen serta udara di atas perairan itu.
Batas
landas kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200
mil. Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen,
maka batas landas kontinen negara-negara itu ditarik sama jauhnya dari garis
dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah batas landas kontinen Indonesia dan
Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan. Kewenangan atau hak suatu negara
dalam landas kontinen adalah kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya
alam yang terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.
c) Batas Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Pada
tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE). Pengumuman pemerintah ini kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5
tahun 1983. Batas ZEE adalah 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas.
Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah kewenangan memenfaatkan sumber daya,
baik di laut maupun di bawah dasar laut. Dalam Konperensi Hukum laut tercapai
kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak memiliki kedaulatan penuh tetapi
memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada bidang-bidang tertentu.
Dalam
pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ditentukan bahwa negara pantai memiliki
hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber kekayaan
alam hayati dan non hayati, dan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi tersebut seperti pembuatan energi arus dan angin.
Sedangkan
kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan kewajiban yang berkaitan dengan
status ZEE sebagai perairan laut lepas, di mana negara pantai tidak boleh
menghalangi kebebasan berlayar, penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan
kabel-kabel di bawah laut. Negara pantai juga berkewajiban melakukan konservasi
kekayaan laut, yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut.
Sedangkan
wilayah udara suatu negara meliputi wilayah udara yang berada di atas wilayah
laut dan wilayah perairan negara yang bersangkutan. Berkaitan dengan
pemanfaatan ruang udara khususnya
penerbangan,
oleh masyarakat internasional telah disusun perjanjian internasional utama
yaitu Convention on International Civil Aviation 1944 atau secara singkat
dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944. Perjanjian internasional yang
diprakarsai Amerika Serikat ini bersifat publik dan mengatur kepentingan umum
yang merupakan tanggungjawab pemerintah dalam kegiatan penerbangan sipil
internasional.
c. Pemerintah yang
Berdaulat
Kata
“kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah
yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan
yang tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan
sebagai kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah
kekuasaan tertinggi untuk mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke
luar adalah kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain.
Dengan kedaulatannya pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa campur
tangan dari negara lain.
Menurut
Jean Bodin (Samekto dan Kridalaksana, 2008: 33) kedaulatan sebagai atribut
negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan
yang mutlak dan abadi, tidak terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Menurutnya
tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan
negara. Kedaulatan membawakan sifat-sifat:
1)
Asli,
dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang lain;
2)
Tertinggi,
dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi
kedaulatan;
3)
Abadi
atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
4)
Tidak
dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu kekuasaan teringgi saja dalam negara.
Dengan
ungkapan lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu membawakan sifat
permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak terbatas.
0 Response to "Unsur-unsur Negara Dengan Penjelasan Lengkap"
Posting Komentar