Unsur-unsur Negara Dengan Penjelasan Lengkap

Dengan memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:

a. Rakyat

Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan tempat tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan bukan dalam maksud untuk menetap. Penduduk yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara.

Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara asing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya dengan warga negara keturunan.

Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban di antara orang-orang yang berada di wilayah negara. Di antara status orang-orang dalam negara tentunya status yang kuat dan memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah negara yang bersangkutan adalah status warga negara.

Status kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai berikut (Samekto dan Kridalaksana, 2008:59):

a)   Hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan hak kewarganegaraan. Suatu negara berhak melindungi warganya di luar negeri;
b)   Kewarganegaraan menuntut kesetiaan, dan salah satu bentuk kesetiaan tersebut adalah kewajiban melaksanakan wajib militer;
c)   Suatu negara berhak untuk menolak mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain;
d)   Berdasarkan praktek, secara garis besar kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh:
1)   Berdasarkan kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis);
2)   Berdasarkan tempat kelahiran (Ius Soli);
3)   Berdasarkan asas Ius Sanguinis dan Ius Soli.
4)   Melalui naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya seorang istri yang mengambil kewarganegaraan suami, atau dengan permohonan yang diajukan kepada negara).

b. Wilayah dengan Batas-batas Tertentu

Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain.

Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara lain yang berbatasan. Batas wilayah negara Indonesia ditentukan dalam beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5 Persetujuan perpindahan yang ditetapkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang berlaku juga bagi negara Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah Konvensi London 1814 di mana Inggris menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda kepada

Kerajaan Belanda, dan beberapa traktat lainnya berkenaan dengan wilayah negara (Utrecht, 1966: 308). Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas-batas tersebut adalah:

a) Batas Laut Teritorial

Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu negara dan berada di bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985.

b) Batas Landas Kontinen

Landas kontinen (continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:

1)   Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
2)   Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;
3)   Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga;
4)   Tuntutan (claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan itu.

Batas landas kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200 mil. Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas landas kontinen negara-negara itu ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan. Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.

c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah ini kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE adalah 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah kewenangan memenfaatkan sumber daya, baik di laut maupun di bawah dasar laut. Dalam Konperensi Hukum laut tercapai kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak memiliki kedaulatan penuh tetapi memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada bidang-bidang tertentu.

Dalam pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ditentukan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati dan non hayati, dan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut seperti pembuatan energi arus dan angin.

Sedangkan kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan kewajiban yang berkaitan dengan status ZEE sebagai perairan laut lepas, di mana negara pantai tidak boleh menghalangi kebebasan berlayar, penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di bawah laut. Negara pantai juga berkewajiban melakukan konservasi kekayaan laut, yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut.

Sedangkan wilayah udara suatu negara meliputi wilayah udara yang berada di atas wilayah laut dan wilayah perairan negara yang bersangkutan. Berkaitan dengan pemanfaatan ruang udara khususnya
penerbangan, oleh masyarakat internasional telah disusun perjanjian internasional utama yaitu Convention on International Civil Aviation 1944 atau secara singkat dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944. Perjanjian internasional yang diprakarsai Amerika Serikat ini bersifat publik dan mengatur kepentingan umum yang merupakan tanggungjawab pemerintah dalam kegiatan penerbangan sipil internasional.

c. Pemerintah yang Berdaulat

Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan sebagai kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain. Dengan kedaulatannya pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.

Menurut Jean Bodin (Samekto dan Kridalaksana, 2008: 33) kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Menurutnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Kedaulatan membawakan sifat-sifat:

1)   Asli, dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang lain;
2)   Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kedaulatan;
3)   Abadi atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
4)   Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu kekuasaan teringgi saja dalam negara.

Dengan ungkapan lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak terbatas.

0 Response to "Unsur-unsur Negara Dengan Penjelasan Lengkap"

Posting Komentar