Edukasippkn.com
- Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil
Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan
UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan
antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia
diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika
dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya
20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi
Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti
Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres
Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Syarat
menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun
2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
1.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Warga
Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri
3.
Tidak
pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi
dan tindak pidana berat lainnya
4.
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden
5.
Bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.
Telah
melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara
7.
Tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8.
Tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9.
Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela
10.
Terdaftar
sebagai Pemilih
11.
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak
selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
12.
Belum
pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama
13.
Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
14.
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15.
Berusia
sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16.
Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat
17.
Bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
18.
Memiliki
visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik
Indonesia.
Referensi artikel : https://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia
0 Response to "Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Menurut UU No. 42 tahun 2008"
Posting Komentar