Secara
umum dapat dikatakan bahwa tujuan setiap negara adalah mewujudkan kebahagiaan
bagi rakyatnya. Walaupun kenyataan juga menunjukkan adanya pemerintah yang
bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri.
Di
sinilah perlunya dibedakan antara negara sebagai sebuah organisasi yang lebih
netral pengertiannya, dengan pemerintah sebagai penyelenggara organisasi
negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya
tidak lepas dari berbagai kepentingan, seperti kepentingan golongan,
kepentingan kelompok, bahkan juga kepentingan pribadi, di samping kepentingan
bangsa dan negara yang semestinya diutamakan.
Menurut
Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (the freest possible development and creative self-expression of its
member). Sedangkan menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah
“menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai keinginankeinginan secara
maksimal” (creation of those conditions
under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of
their desires) (Budiardjo, 2010:54).
Tujuan
negara Indonesia sesuai dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan
kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Tujuan negara tersebut hendak diwujudkan di atas landasan Ketuhanan
yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia;
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan; serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Namun
setiap negara, apapun ideologi yang dianutnya menyelenggarakan fungsi minimum
yang mutlak sifatnya, yaitu (Budiardjo, 2010:55) :
a.
Melaksanakan
penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban.
Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
b.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting,
terutama bagi negara-negara baru di mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih
sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah;
c.
Pertahanan.
Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar,
sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan;
d.
Menegakkan
keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki badan-badan peradilan.
Sedangkan
menurut Charles E. Meriam, fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a.
Fungsi
keamanan ekstern;
b.
Fungsi
ketertiban intern;
c.
Fungsi
keadilan;
d.
Fungsi
kesejahteraan umum;
e.
Fungsi
kebebasan.
Atas
dasar pendapat di atas dapat dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi yang
harus dijalankan oleh negara meliputi:
a.
Mengupayakan
kesejahteraan warganya agar dapat menikmati kehidupan yang layak;
b.
Meningkatkan
kecerdasan dan membina budi pekerti warganya;
c.
Menjaga
keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
d.
Mempertahankan
negara dari gangguan eksternal; serta
e.
Mewujudkan
keadilan bagi masyarakat.
Fungsi-fungsi
tersebut harus diselenggarakan oleh negara yang dalam hal ini adalah pemerintah
negara yang bersangkutan agar tujuan negara tersebut dapat diwujudkan.
0 Response to "Tujuan dan Fungsi Negara Yang Harus Dijalankan"
Posting Komentar