Tujuan dan Fungsi Negara Yang Harus Dijalankan

Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan setiap negara adalah mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Walaupun kenyataan juga menunjukkan adanya pemerintah yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri.

Di sinilah perlunya dibedakan antara negara sebagai sebuah organisasi yang lebih netral pengertiannya, dengan pemerintah sebagai penyelenggara organisasi negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya tidak lepas dari berbagai kepentingan, seperti kepentingan golongan, kepentingan kelompok, bahkan juga kepentingan pribadi, di samping kepentingan bangsa dan negara yang semestinya diutamakan.

Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (the freest possible development and creative self-expression of its member). Sedangkan menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah “menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai keinginankeinginan secara maksimal” (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires) (Budiardjo, 2010:54).

Tujuan negara Indonesia sesuai dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut hendak diwujudkan di atas landasan Ketuhanan yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun setiap negara, apapun ideologi yang dianutnya menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu (Budiardjo, 2010:55) :

a.   Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
b.   Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru di mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah;
c.   Pertahanan. Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan;
d.   Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki badan-badan peradilan.

Sedangkan menurut Charles E. Meriam, fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:

a.   Fungsi keamanan ekstern;
b.   Fungsi ketertiban intern;
c.   Fungsi keadilan;
d.   Fungsi kesejahteraan umum;
e.   Fungsi kebebasan.

Atas dasar pendapat di atas dapat dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:

a.   Mengupayakan kesejahteraan warganya agar dapat menikmati kehidupan yang layak;
b.   Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya;
c.   Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
d.   Mempertahankan negara dari gangguan eksternal; serta
e.   Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Fungsi-fungsi tersebut harus diselenggarakan oleh negara yang dalam hal ini adalah pemerintah negara yang bersangkutan agar tujuan negara tersebut dapat diwujudkan.

0 Response to "Tujuan dan Fungsi Negara Yang Harus Dijalankan"

Posting Komentar