Adapun
prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi adalah sebagai berikut:
a.
pembagian
kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legeslatif, yudikatif berada pada badan yang
berbeda
b.
pemerintahan
konstitusional
c.
pemerintahan
berdasarkan hukum
d.
pemerintahan
mayoritas
e.
pemerintahan
dengan diskusi
f.
pemilihan
umum yang bebas
g.
partai
politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h.
management
yang terbuka
i.
pers
yang bebas
j.
pengakuan
terhadap hak hak minoritas
k.
perlindungan
terhadap hak asasi manusia
l.
peradilan
yang bebas dan tidak memihak
m.
pengawasan
terhadap administrasi negara
n.
mekanisme
politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan
politik pemerintah
o.
kebijaksanaan
pmerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga
manapun
p.
penempatan
pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poil sistem
q.
penyelesaian
secara damai bukan dengan kompromi
r.
jaminan
terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
s.
konstitusi/
UUD yang demokratis
t.
prinsip
persetujuan
0 Response to "Prinsip-Prinsip Dari Sistem Politik Demokrasi"
Posting Komentar