Pengertian Bangsa dan Negara serta Keterkaitannya

Bangsa dan negara memiliki kaitan yang sangat erat satu sama lain. Menurut Ernest Renan, seorang guru besar Universitas Sorbone bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orang-orang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain. Nation adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual.

Ia adalah suatu kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh orang-orang yang bersangkutan bersedia dibuat di masa depan. Nation mempunyai masa lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang jelas: yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama.

Oleh sebab itu suatu nasion tidak tergantung pada kesamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi, atau hal-hal lain yang sejenis. Akan tetapi kehadiran suatu nasion adalah seolah-olah suatu kesepakatan bersama yang terjadi setiap hari (Bachtiar, 1987: 23).

Benedict Anderson merumuskan bangsa secara unik. Menurut pengamatannya, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan (Imagined Political Community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Dikatakan sebagai komunitas politik yang dibayangkan karena bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal satu sama lain. Dibayangkan secara terbatas karena bangsa yang paling besar sekalipun yang penduduknya ratusan juta mempunyai batas wilayah yang jelas. Dibayangkan berdaulat karena bangsa ini berada di bawah suatu negara mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.

Akhirnya bangsa disebut sebagai komunitas yang dibayangkan karena terlepas adanya kesenjangan, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan berjuta-juta orang bersedia mati bagi komunitas yang dibayangkan itu (Surbakti, 1992: 42).

Merujuk pendapat Anderson di atas, penciptaan solidaritas nasional digambarkan sebagai proses pengembangan imaginasi di kalangan anggota masyarakat tentang komunitas mereka, sehingga orang Aceh yang tidak pernah berkunjung ke Jawa Tengah dan tidak pernah bertemu dengan orang Jawa Tengah bisa mengembangkan kesetiakawanan terhadap sesama anggota komunitas Indonesia itu.

Pengertian bangsa mengandung elemen pokok berupa jiwa, kehendak, perasaan, pikiran, semangat, yang bersama-sama membentuk kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta semuanya itu yang dimaksud adalah aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang bersifat lahiriah, melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya dapat disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan membentuk kolektivitas.

Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia memiliki dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat dijumpai berbagai-bagai macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat adalah organisasi yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang dinamakan negara ini memiliki karakteristik atau sifat-sifat yang khusus yang membedakan dengan organisasi-organisasi lainnya.

Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara atau state adalah “An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Dengan ungkapan lain dapat dinyatakan bahwa negara adalah masyarakat politik independen yang menempati wilayah tertentu, dan yang anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari luar dan mempertahankan tatanan internal. (terjemahan penulis). Dalam tataran yang lebih filosofis Hans Kelsen (Asshiddiqie, 2010: 10) dalam bukunya General Theory of Law and State memandang negara sebagai entitas yuridis (state as a juristik entity) dan negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically organized society).
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1983:2), negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.

Pendapat lain dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Sedangkan menurut Soenarko negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein. (Lubis, 1982: 26).

Dengan memperhatikan beberapa pendapat di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat.

0 Response to "Pengertian Bangsa dan Negara serta Keterkaitannya"

Posting Komentar