Sebagaimana
telah diketahui bersama bahwa sampai dengan saat ini, problematika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak akan pernah berhenti dan malah
semakin rumit dan kompleks.
Kompleksnya
tantangan ini juga di dorong oleh penetrasi Globalisasi yang syarat dengan
nilai-nilai yang kadang bertentangan dengan kepribadian dan Jati diri Bangsa.
Dalam keadaan demikian dikhawatirkan terjadilah erosi kebangsaan yaitu
melunturnya semangat kebangsaan, rasa kebangsaan dan Jiwa Kebangsaan, sehingga
pola pikir, sikap dan perilaku Warga Negara tidak lagi mengutamakan kepentingan
bersama namun lebih mengedepankan kepentingan golongan bahkan kepentingan
Individu.
Perjalanan
sejarah terus berlangsung, namun pada saat ini nilainilai perasatuan dan
kesatuan sudah mulai perlahan-lahan ditinggalkan. Dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan, misalnya munculnya kebijakan otonomi daerah disinyalir oleh
banyak kalangan semakin meningkatkan semangat kedaerahan. Kebijakan ini juga
mengusik ikatan emosional antar warga Bangsa yang dulunya merasa senasib dan
sepenanggungan sebagai satu Bangsa Indonesia. Namun pada saat pemberlakuan
otonomi daerah saat ini sepertinya ikatan rasa kebangsaan sudah hampir punah.
Di
tingkat nasional, kita juga melihat terdapat praktek penyelenggaraan Negara
yang mengalami kemunduran, misalnya dengan dicabutnya ketetapan MPR No.
II/MPR/1989, tentang GBHN terutama pada Sub Ayat E tentang Wawasan Nusantara.
Telah menjadi penanda buruk bahwa usaha untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan
di segala Bidang Kehidupan Nasional tidak lagi menjadi rambu-rambu penuntun
dalam melangsungan kehidupan Bangsa dan Negara demi mencapai citacita dan
tujuan Nasinal sebagai mana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan
dinamika globalisasi yang semakin menggerus sendi-sendi kehidupan nasional,
maka wawasan Nusantara justru perlu menjadi acuan pokok dalam memperkecil
penetrasi global dan semakin memperkokoh kehidupan Bangsa Indonesia.
a.
Salah
satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di
bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional,
sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia
yang semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di
samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia
menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b.
Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang
cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Pertambahan
luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk
Negara-negara tetangga.
d.
Penerapan
wawasan nusantara dalam pembangunan Negara di berbagai bidang tampak pada
berbagai proyekpembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e.
Penerapan
di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan setanah air,
senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.
f.
Penerapan
Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan dan
kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta
untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
0 Response to "Penerapan Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara"
Posting Komentar