Bukti
yuridis atas keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material tersebut
harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau negara
kesejahteraan (welfare state), yang
membawa implikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya secara luas dan komprehensif dilandasi ide-ide kreatif dan
inovatif.
Makna
negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional
Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya
mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis.
Makna
hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung
masyarakat. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman,
sehingga tidak pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan,
perspektif masa depan.
Makna
hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam
praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan
kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
0 Response to "Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum "
Posting Komentar