Kata
‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah
“undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi
Grondwet sama dengan undang-undang dasar.
Namun
dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga undangundang dasar. Dalam kepustakaan
hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”. Hukum memiliki
pengertian yang lebih luas dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa
tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk pada aturan
hukum yang tertulis.
Atas
dasar pemahaman tersebut, konstitusi disamakan pengertiannya dengan hukum
dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan
undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam
suatu naskah/dokumen. Dengan demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari
konstitusi. Sedangkan di samping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum
dasar yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi
atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi ini merupakan aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak
tertulis.
Berikut
ini pengertian yang menggambarkan perbedaan antara undang-undang dasar dan
konstitusi. Bahwa undang-undang dasar adalah suatu kitab atau dokumen yang
memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau
dasar-dasar yang sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang sistem
ketatanegaraan suatu negara. Sedangkan konstitusi adalah dokumen yang memuat
aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau
dasar-dasar, yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan
tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. (Soehino, 1985:182).
Menurut
James Bryce, konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang
diorganisir dengan dan melalui hukum. (Stong, 2008:15). Dengan demikian konstitusi
merupakan kerangka kehidupan negara yang diatur dengan ketentuan hukum.
Pendapat
lainnya menyatakan bahwa konstitusi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu
pengertian yang luas dan pengertian yang sempit. Namun hampir semua negara di
dunia memberi arti konstitusi dalam pengertian yang sempit, kecuali di Inggris.
(Martosoewignjo, 1981:62). Dalam pengertian yang sempit konstitusi hanya
mengacu pada ketentuan-ketentuan dasar yang tertuang dalam dokumen tertulis
yaitu undang-undang dasar, sehingga muncul sebutan seperti, Konstitusi Amerika
Serikat, Konstitusi Perancis, Konstitusi Swiss, dan sebagainya. Sedangkan dalam
pengertian yang luas, konstitusi juga mencakup kebiasaan ketatanegaraan sebagai
suatu kaidah yang sifatnya tidak tertulis.
Jadi
ketika istilah “konstitusi” disamakan pengertiannya dengan “undang-undang
dasar”, istilah tersebut hendaknya dipahami dalam pengertian yang sempit.
0 Response to "Pengertian dan Perbedaan Antara Konstitusi dan Undang-Undang Dasar / UUD"
Posting Komentar