Pembicaraan
hubungan negara dan warga negara sebenarnya merupakan pembicaraan yang amat
tua. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal Homo homini lupus
(manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan
kekacauan atau chaos dalam masyarakat.
Walaupun
negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara
ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan
lain-lain. (Wibowo, 2000: 8).
Persoalan
yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak
dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan
kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena
berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara,
demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang
hak warga negara.
Kesadaran
akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki
hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain
untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan
kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi
dilanggar atau diabaikan.
0 Response to "Hubungan Antara Negara dan Warga Negara"
Posting Komentar