Secara
umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam
penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan
tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya.
Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara,
kewenangan pemerintah sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga
negara.
Menurut
CF. Strong (2008:16), tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dengan konstitusi tindakan
pemerintah yang sewenang-wenang dapat dicegah karena kekuasaan yang dimiliki
oleh pemerintah telah ditentukan dalam konstitusi dan pemerintah tidak dapat
melakukan tindakan semaunya di luar apa yang telah ditentukan dalam konstitusi
tersebut. Di pihak lain, hak-hak rakyat yang diperintah mendapatkan
perlindungan dengan dituangkannya jaminan hak asasi dalam pasal-pasal
konstitusi.
Sedangkan
menurut Lord Bryce, motif yang mendasari pembentukan konstitusi adalah sebagai
berikut (Chaidir, 2007:30):
a.
The desire of the
citizens to secure their own rights when threatened, and to restrain the action
of the ruler;
b.
The desire on the
part either of the ruled, or of the ruler wishing to please his people, to set
out of the form of the existing system in government, hither to in an
indenifite form, in positive terms in order that in future there shall be no
possibility of arbitrary action.
c.
The desire of those
creating a new political community to secure the method of government in a form
which shall have permanence and be comprehensible to the subjects.
d.
The desire to secure
effective joint action by hither to separate communities, which at the same
time wish to retain certain rights and interest to themselves separately.
Atas
dasar pendapat di atas dapatlah dinyatakan bahwa peranan konstitusi bagi
kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan dan pedoman dasar bagi
penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara, membatasi tindakan pemerintah agar
tidak bertindak sewenang-wenang, dan memberikan jaminan atas hak asasi bagi
warga negara.
0 Response to "Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara "
Posting Komentar