Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara

Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara.

Menurut CF. Strong (2008:16), tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dengan konstitusi tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dapat dicegah karena kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah telah ditentukan dalam konstitusi dan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan semaunya di luar apa yang telah ditentukan dalam konstitusi tersebut. Di pihak lain, hak-hak rakyat yang diperintah mendapatkan perlindungan dengan dituangkannya jaminan hak asasi dalam pasal-pasal konstitusi.

Sedangkan menurut Lord Bryce, motif yang mendasari pembentukan konstitusi adalah sebagai berikut (Chaidir, 2007:30):

a.   The desire of the citizens to secure their own rights when threatened, and to restrain the action of the ruler;
b.   The desire on the part either of the ruled, or of the ruler wishing to please his people, to set out of the form of the existing system in government, hither to in an indenifite form, in positive terms in order that in future there shall be no possibility of arbitrary action.
c.   The desire of those creating a new political community to secure the method of government in a form which shall have permanence and be comprehensible to the subjects.
d.   The desire to secure effective joint action by hither to separate communities, which at the same time wish to retain certain rights and interest to themselves separately.
Atas dasar pendapat di atas dapatlah dinyatakan bahwa peranan konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang, dan memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.

0 Response to "Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara "

Posting Komentar