Ciri-ciri Negara Hukum Lengkap

Konsep negara hukum yang berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep negara hukum formal, yaitu pengertian negara hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit.

Seperti dalam uraian terdahulu negara hukum dikonsepsikan sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsurunsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku. Peran pemerintah sangat kecil dan pasif.

Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut.

a.   HAM terjamin oleh undang-undang
b.   Supremasi hukum
c.   Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d.   Kesamaan kedudukan di depan hukum
e.   Peradilan administrasi dalam perselisihan
f.    Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g.   Pemilihan umum yang bebas
h.   Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

0 Response to "Ciri-ciri Negara Hukum Lengkap"

Posting Komentar