Konsep
negara hukum yang berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep negara
hukum formal, yaitu pengertian negara hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini
negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit.
Seperti
dalam uraian terdahulu negara hukum dikonsepsikan sebagai sistem
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum.
Pemerintah dan unsurunsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
terikat oleh hukum yang berlaku. Peran pemerintah sangat kecil dan pasif.
Dalam
dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum
dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan
tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang
dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada
negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu
sebagai berikut.
a.
HAM
terjamin oleh undang-undang
b.
Supremasi
hukum
c.
Pembagian
kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d.
Kesamaan
kedudukan di depan hukum
e.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan
f.
Kebebasan
menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g.
Pemilihan
umum yang bebas
h.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
0 Response to "Ciri-ciri Negara Hukum Lengkap"
Posting Komentar