Konsep
negara hukum yang berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep negara
hukum formal, yaitu pengertian negara hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini
negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit.
Seperti
dalam uraian terdahulu negara hukum dikonsepsikan sebagai sistem
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum.
Pemerintah dan unsurunsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
terikat oleh hukum yang berlaku. Peran pemerintah sangat kecil dan pasif.
Dalam
dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum
dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan
tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang
dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada
negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu
sebagai berikut.
a.
HAM
terjamin oleh undang-undang
b.
Supremasi
hukum
c.
Pembagian
kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d.
Kesamaan
kedudukan di depan hukum
e.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan
f.
Kebebasan
menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g.
Pemilihan
umum yang bebas
h.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Related Posts :
Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Hukum
Salah
satu unsur sistem hukum nasional adalah lembaga-lembaga peradilan.
Lembaga-lembaga peradilan dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan … Read More...
Unsur-Unsur Sistem Hukum Nasional
Secara
garis besar, sistem hukum nasional terdiri atas tiga unsur, yaitu materi hukum,
struktur kelembagaan hukum, dan budaya hukum. Keti… Read More...
Macam-macam Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia Lengkap
Dasar
hukum yang secara khusus mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia adalah
pasal 24 ayat (2) dan pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 19… Read More...
Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia
a. Kepolisian
Kepolisian
negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kepolisian adalah alat
negara yang mempunyai peran memeli… Read More...
Daftar Arti Kata Istilah Penting PKn / Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Abolisi adalah peniadaan
peristiwa pidana.
2.
Adendum adalah jilid
tambahan, lampiran, ketentuan atau pasal ta… Read More...
Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan berasal dari kata adil, artinya segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kata nasional d… Read More...
Pengertian, Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum
a.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masya… Read More...
Pengertian Sistem Hukum Nasional
a. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu totalitas yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur
yang satu sama lain berbeda. Aka… Read More...
Contoh Sikap yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yangseharusnya di… Read More...
0 Response to "Ciri-ciri Negara Hukum Lengkap"
Posting Komentar