Konsep
negara hukum yang berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep negara
hukum formal, yaitu pengertian negara hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini
negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit.
Seperti
dalam uraian terdahulu negara hukum dikonsepsikan sebagai sistem
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum.
Pemerintah dan unsurunsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
terikat oleh hukum yang berlaku. Peran pemerintah sangat kecil dan pasif.
Dalam
dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum
dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan
tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang
dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada
negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu
sebagai berikut.
a.
HAM
terjamin oleh undang-undang
b.
Supremasi
hukum
c.
Pembagian
kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d.
Kesamaan
kedudukan di depan hukum
e.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan
f.
Kebebasan
menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g.
Pemilihan
umum yang bebas
h.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Related Posts :
Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Hukum
Salah
satu unsur sistem hukum nasional adalah lembaga-lembaga peradilan.
Lembaga-lembaga peradilan dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan … Read More...
Macam-macam Lembaga Peradilan / Pengadilan Hukum di Indonesia
Tata
hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah recht orde (bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atas
aturan-aturan hukum … Read More...
Alasan Pentingnya Hukum Bagi Warga Negara / Masyarakat dan Negara
Di
atas sudah dijelaskan bahwa hukum itu dibuat untuk mengatur perilaku manusia.
Tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan … Read More...
Pengertian / Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Ada
beberapa pakar dan sarjana hukum yang tidak bersedia memberi batasan atau
definisi hukum. Hal ini karena hukum memiliki terlalu banyak … Read More...
Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan berasal dari kata adil, artinya segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kata nasional d… Read More...
Hakikat Hukum (Law) Bagi Warga Negara
Negara
Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD 1945.
Ini mengandung pengertian bahwa
dijadikan dasar un… Read More...
Pengertian, Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum
a.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masya… Read More...
Contoh Sikap yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yangseharusnya di… Read More...
Pembagian / Penggolongan Hukum Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlakunya, Waktu Berlakunya, Cara Mempertahankan, Sifatnya, Wujudnya, dan Isinya
Menurut
Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat
berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatny… Read More...
0 Response to "Ciri-ciri Negara Hukum Lengkap"
Posting Komentar