1. Prinsip-prisip
Demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi telah banyak dikemukakan oleh para ahli. Jika kita mengungkap kembali
prinsip demokrasi sebagaimana dinyatakan Sukarna (1981) di atas, menunjuk pada
prinsip demokrasi sebagai suatu sistem politik. Contoh lain, misalnya Robert
Dahl (Zamroni, 2011: 15) yang menyatakan terdapat dua dimensi utama demokrasi,
yakni: 1) kompetisi yang bebas diantara para kandidat, dan 2) partisipasi bagi
mereka yang telah dewasa memiliki hak politik. Berkaitan dengan dua prinsip
demokrasi tersebut, secara umum dapat dikatakan bahwa demokrasi memiliki dua
ciri utama yakni keadilan (equality) dan kebebasan (freedom).
Franz
Magnis Suseno (1997: 58), menyatakan bahwa dari berbagai ciri dan prinsip
demokrasi yang dikemukakan oleh para pakar, ada 5 (lima) ciri atau gugus hakiki
negara demokrasi, yakni: negara hukum, pemerintah berada dibawah kontrol nyata
masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan
terhadap hak-hak demokratis.
Hendra
Nurtjahyo (2006: 74-75) merangkum sejumlah prinsip demokrasi yang dikemukakan
para ahli dengan menyatakan adanya nilainilai yang substansial dan nilai-nilai
yang bersifat prosedural dari demokrasi. Kedua ketegori nilai tersebut baik
subtansial dan prosedural sama pentingnya dalam demokrasi. Tanpa adanya nilai
tersebut, demokrasi tidak akan eksis, yang selanjutnya dikatakan sebagai
prinsip eksistensial dari demokrasi. Prinsip eksistensial demokrasi tersebut,
yakni: 1) kebebasan, 2) kesamaan dan 3) kedaulatan suara mayoritas (rakyat).
Pendapat
yang sejenis dikemukakan oleh Maswadi Rauf (1997: 14) bahwa demokrasi itu
memiliki dua prinsip utama demokrasi yakni kebebasan/persamaan
(freedom/equality) dan kedaulatan rakyat (people’s sovereignty).
a.
Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan
dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana
mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa
adanya pembatasan dari penguasa. Jadi bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan
adalah pembatasan kekuasaan kekuasaan penguasa politik.
Demokrasi
adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi
tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Demokrasi pada dasarnya
merupakan pelembagaan dari kebebasan.
Persamaan
merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan,
setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan
kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Demokrasi
berasumsi bahwa semua orang sama derajat dan hak-haknya sehingga harus
diperlakukan sama pula dalam pemerintahan.
b. Kedaulatan rakyat
(people’s sovereignty)
Konsep
kedaulatan rakyat pada hakekatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat
dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.
Pertama, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua,
terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas tugas pemerintahan. Perwujudan lain
konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena
demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa. Betapapun niat baik
penguasa, jika mereka menafikan kontrol/kendali rakyat maka ada dua kemungkinan
buruk pertama, kebijakan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan,
kedua, yang lebih buruk kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan
penguasa.
Sementara
itu, APA (ASEAN People’s Assembly) mendaftar sejumlah prinsip dasar demokrasi
yangditerima sebagai seperangkat aturan main bersama dalam upaya melakukan
penilaian proses demokratisasi di kawasan Asia Tenggara, terlepas dari banyak
perdebatan reotik antara demokrasi universal dan particular, antara konsep
“Barat” dan “Timur” atau “Cara Asia/ASEAN” dan berbagai
macam
kata sifat yang tercantum di depan definisi demokrasi saat digunakan untuk
menggambarkan karakteristik demokratis sebuah negara –seperti: semi-demokrasi,
demokrasi liberal, demokrasi elektoral, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
demokrasi pada tabel 1 berikut ini: partisipasi, inklusif, representasi,
transparansi, akuntabilitas, responsif, kompetisi yang bebas dan adil, dan
solidaritas, dijadikan dasar dari perkembangan institusional dan proses demokrasi
(Chistine Sussane Tjhin, 2005: 11, 18).
Demokrasi
pada esensinya melibatkan aspirasi masyarakat dlm menjalankan perannya secara
aktif & menentukan dlm proses politik. Partisipasi adalah elemen penting
dlm pemberdayaan.
Partisipasi
tidak hanya berupa ‘mencoblos’ dlm pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yg
dilaksanakan secara rutin. Partisipasi menjamin keterlibatan dlm proses
Kebijakan, baik dengan melibatkan LSM, partai politik, maupun jalur-jalur lain.
Tetapi,
semua ini harus didasarkan pada asumsi bahwa hakhak untuk berpartisipasi itu
memang sudah eksis & masyarakat/ warganegara memiliki kapasitas &
sumber2 daya yg layak utk berpartisipasi, & pemerintah telah menyediakan
jalur2 & institusi2 politk (di mana melalui semua itu masyarakat bisa
berpartisipasi).
Inklusivitas/
Pelibatan
Setiap
individu dipandang setara secara politik. Dengan kata lain setiap individu
diperlakukan sebagai warganegara (inclusion)
terlepas dari perbedaan latar belakang ras, etnis, kelas, gender, agama,
bahasa, maupun identitas lain. Demokrasi mendorong pluralitas &
keberagaman, juga mengelola keberagaman tsb tanpa kekerasan.
Demokrasi
tidak bisa eksis jika perolehan hak2 dasar dibatasi secara diskriminatif.
Demokrasi juga harus mengawal sektor2 masyarakat yg termarjinalisasi melalui
pelaksanaan kebijakan afirmatif utk bisa mencapai kesamaan status &
pemberdayaan.
Kebijakan
afirmatif ini haruslah bebas dari prasangka/stereotip. Perwakilan/Representasi
(Representation) Dengan
mempertimbangkan bahwa partisipasi langsung dlm setiap proses pemerintahan
tidak bisa dilakukan secara absolut mengingat keterbatasan waktu & ruang,
jalur yg paling rasional adalah dengan menyediakan perangkat utk
representasi/perwakilan.
Mereka
yg telah mendapatkan mandat utk menjalankan aspirasi populer harus mampu
mewakili konstituensi mereka. Institusi2 harus pula mencerminkan komposisi
sosial dari para pemilih – baik kelompok mayoritas maupun minoritas.
Terlebih
lagi, mereka harus mewakili arus utama dari opini publik.
Transparansi
(Transparency)
Karena
demokrasi berarti bahwa institusi2 publik mendapatkan otoritas mereka dari
masyarakat, maka harus ada perangkat yg memungkinkan masyarakat utk mengawasi
& mengawal institusi2 publik tsb.
Masyarakat
atau kelompok yg ditunjuk oleh masyarakat harus diberikan kesempatan utk
mempertanyakan kinerja & kerja institusi2 publik tsb.
Terlebih
lagi, segala informasi mengenai proses kerja & kinerja mereka harus bisa
dijangkau oleh publik & media massa.
2. Indikator
Demokrasi
Kerangka
kerja penilaian demokratisasi di antaranya dirumuskan APA yang diinspirasi
konsep yang dikembangkan oleh David Beetham dalam membuat indikator demokrasi.
Beetham menerjemahkan “kedaulatan rakyat” (rule
of the people) secara lebih spesifik menjadi faktor kontrol popular (popular control) dan faktor kesetaraan
politik (political equality).
Kontrol
populer memanifestasikan hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengontrol
dan mempengaruhi kebijakan publik dan para pembuat kebijakan. Perlakuan
terhadap masyarakat harus didasari pada keyakinan bahwa setiap orang harus
diperlakukan dengan rasa hormat yang setara. Setiap orang memiliki kapasitas
yang setara dalam menentukan pilihan. Pilihan tersebut dapat mempengaruhi
keputusan kolektif dan semua kepentingan yang mendasari pilihan tersebut harus
diperhatikan (Christine Sussana Tjhin, 2005: 11-13, 19-21).
Kerangka
kerja utama dibagi menjadi 3 komponen utama. Pertama, Kerangka Kerka Hak-hak
Warga Negara yang Kesetaraannya Terjamin (Guaranteed
Framework of Equal Citizen Rights). Termasuk di
dalamnya
adalah akses pada keadilan dan supremasi hokum, juga kebebasan berekspresi,
berserikat dan berkumpul, dan hak-hak dasar yang memungkinkan masyarakat untuk
memperoleh/menjalankan hak-haknya secara efektif.
Komponen
pertama ini terdiri dari 2 tema, yaitu:
1)
Kewarganegaraan yang Setara (Common
Citizenship), dan
2)
Hak-hak Sipil dan Politik (Civil and
Political Rights). Komponen kedua, Institusi-institusi Pemerintah yang
Representatif dan Akuntabel (Institutions
of Representative and Accountable Government).
Tercakup
di dalamnya adalah pemilu yang bebas dan adil yang menyediakan perangkat agar
pilihan dan control populer atas pemerintah dapat dilaksanakan.
Termasuk
juga di dalamnya adalah prosedur-prosedur yang menjamin akuntabilitas pejabat
publik (yang dipilih maupun tidak dipilih melalui pemilu). Komponen kedua
terdiri dari 6 tema, yaitu: 1) Pemilu yang Bebas dan Adil (Free and Fair Elections), 2) Partai Politik yang Demokratis (Democratic Political Parties), 3)
Hubungan Sipil-Militer (Civil-Military
Relations), 4) Transparansi dan Akuntabiltas Pemerintahan (Governmental Transparency and Accountability),
5) Supremasi Hukum (Rule of Law), dan
6) Desentralisasi (Decentralization).
Komponen
ketiga adalah Masyarakat yang Demokratis atau Sipil (Civil or Democratic Society). Cakupan komponen ini meliputi media
komunikasi, asosiasi-asosiasi sipil, proses-proses konsultatif dan forum-forum
lainnya yang bebas dan pluralistik.
Kebebasan
dan pluralisme tersebut harus menjamin partisipasi popular dalam setiap proses
politik dalam rangka mendorong sikap responsif pemerintah terhadap opini publik
dan terselenggaranya pelayanan public yang lebih efektif. Komponen ketiga
mencakup 2 tema, yaitu: 1) Media yang Independen dan Bebas (Independent and Free Media), dan 2)
Partisipasi Populer (Popular
Participation).
Setiap
10 tema tersebut berisikan seperangkat indicator penilaian yang dikategorikan
berdasarkan 3 dimensi, yaitu: dimensi legal, institusional dan kinerja (performance). Dimensi legal untuk
mengindentifikasi kahadiran payung hukum yang memberikan kepastian hukum untuk
tema terkait. Dimensi institusional menggali ada atau tidaknya perangkat institusi
dan mekanisme yang mampu memberikan jaminan implementasi perangkat hukum.
Dimensi
kinerja mengelaborasi sejauh mana kinerja elemen-elemen dalam dua dimensi
sebelumnya telah berhasil membawa pengaruh aktual terhadap kemajuan proses
demokratisasi berdasarkan konteks tema terkait. Indikator-indikator dalam
setiap dimensi tersebut dihrapkan dapat menjadi semacam petunjuk-petunjuk
praktis dalam proses penilaian demokratisasi
0 Response to "Prinsip-Prinsip Utama dan Indikator Demokrasi "
Posting Komentar