Pengertian Negara Hukum dan Penjelasannya Lengkap

Negara dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a perfect society). Negara pada hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku.

Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu. Saling menghargai hak sesama anggota masyarakat.

Kelengkapan secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks ini pengertian negara seperti halnya masyarakat yang memiliki kedua kelengkapan internal dan eksternal, there exists only one perfect society in the natural order, namely the state (Henry J. Koren (1995:24).

Dalam perkembangannya, teori klasik tentang negara ini tampil dalam ragam formulasinya, misalnya menurut tokoh; Socrates, Plato dan Aristoteles. Munculnya keragam konsep teori tentang negara hanya karena perbedaan cara-cara pendekatan saja. Pada dasarnya negara harus merepresentasikan suatu bentuk masyarakat yang sempurnya.Teori klasik tentang negara tersebut mendasarkan konsep “masyarakat sempurna” menginspirasikan lahirnya teori modern tentang negara, kemudian dikenal istilah negara hukum.

Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007).

Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu. Walaupun pembicaraan pada waktu itu masih dalam konteks hubungan Indonesia (Hindia Belanda) dengan Netherland. Misalnya melalui gagasan Indonesia (Hindia Belanda) berparlemen, berpemerintahan sendiri, dimana hak politik rakyatnya diakui dan dihormati.

Jadi, cita-cita negara hukum yang demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam pikiran dan hati para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia. Apabila ada pendapat yang mengatakan cita negara hukum yang demokratis pertama kali dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki dasar historis dan bisa menyesatkan.

Para pendiri negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan negara hukum. Ketika para pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2).

Dalam sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi (nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan bangsa, secara umum menerima konsep negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semangat cita negara hukum para pendiri negara secara formal dapat ditemukan dalam setiap penyusunan konstitusi, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dalam konstitusi – konstitusi tersebut dimasukkan Pasal-pasal yang termuat dalam Deklarasi Umum HAM PBB tahun 1948. Hal itu
menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan, dan perlindungan HAM perlu dan penting untuk dimasukkan ke dalam konstitusi negara (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2)

Pengertian negara hukum selalu menggambarkan adanya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur-unsur lembaga di dalamnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku. Menurut Mustafa Kamal (2003), dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.

Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Menurut Winarno (2010), konsepsi negara hukum Indonesia dapat di masukkan dalam konsep negara hukum dalam arti material atau negara hukum dalam arti luas. Pembuktiannya dapat kita lihat dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alenia IV. Bahwasannya, negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. 

0 Response to "Pengertian Negara Hukum dan Penjelasannya Lengkap"

Posting Komentar