Negara
dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a perfect society). Negara pada
hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati
aturan yang sudah berlaku.
Suatu
masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal
dan eksternal. Kelengkapan secara internal, yaitu adanya penghargaan
nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu. Saling menghargai
hak sesama anggota masyarakat.
Kelengkapan
secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya
sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks ini
pengertian negara seperti halnya masyarakat yang memiliki kedua kelengkapan
internal dan eksternal, there exists only
one perfect society in the natural order, namely the state (Henry J. Koren
(1995:24).
Dalam
perkembangannya, teori klasik tentang negara ini tampil dalam ragam
formulasinya, misalnya menurut tokoh; Socrates, Plato dan Aristoteles.
Munculnya keragam konsep teori tentang negara hanya karena perbedaan cara-cara
pendekatan saja. Pada dasarnya negara harus merepresentasikan suatu bentuk
masyarakat yang sempurnya.Teori klasik tentang negara tersebut mendasarkan
konsep “masyarakat sempurna” menginspirasikan lahirnya teori modern tentang
negara, kemudian dikenal istilah negara hukum.
Istilah
negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law.
Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat,
sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan
istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007).
Gagasan
negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri
negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak
hampir satu abad yang lalu. Walaupun pembicaraan pada waktu itu masih dalam
konteks hubungan Indonesia (Hindia Belanda) dengan Netherland. Misalnya melalui
gagasan Indonesia (Hindia Belanda) berparlemen, berpemerintahan sendiri, dimana
hak politik rakyatnya diakui dan dihormati.
Jadi,
cita-cita negara hukum yang demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam
pikiran dan hati para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia. Apabila ada
pendapat yang mengatakan cita negara hukum yang demokratis pertama kali
dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki dasar historis dan bisa menyesatkan.
Para
pendiri negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan negara hukum. Ketika para
pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal
10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para
anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat
(Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2).
Dalam
sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang
ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para
pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi
tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
(nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan
bangsa, secara umum menerima konsep negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Semangat
cita negara hukum para pendiri negara secara formal dapat ditemukan dalam
setiap penyusunan konstitusi, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dalam
konstitusi – konstitusi tersebut dimasukkan Pasal-pasal yang termuat dalam
Deklarasi Umum HAM PBB tahun 1948. Hal itu
menunjukkan
bahwa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan, dan perlindungan HAM perlu dan
penting untuk dimasukkan ke dalam konstitusi negara (Abdul Hakim G Nusantara,
2010:2)
Pengertian
negara hukum selalu menggambarkan adanya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur-unsur lembaga di
dalamnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang
berlaku. Menurut Mustafa Kamal (2003), dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan
bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
Dasar
yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat
(3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan
demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang
berkeadilan.
Menurut
Winarno (2010), konsepsi negara hukum Indonesia dapat di masukkan dalam konsep
negara hukum dalam arti material atau negara hukum dalam arti luas.
Pembuktiannya dapat kita lihat dari perumusan mengenai tujuan bernegara
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alenia IV. Bahwasannya,
negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bukti
lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum Indonesia dalam
arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945,
bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan
kesejahteraan rakyat.
0 Response to "Pengertian Negara Hukum dan Penjelasannya Lengkap"
Posting Komentar