Latar
belakang muculnya konsep Wawasan Nusantara adalah Karakteristik wilayah
Nusantara sebagai suatu wilayah Negara yang berasaskan Negara Kepulauan.
Konsep
Negara Kepulauan pada awalnya dianggap asing oleh kebanyakan Negara di dunia
ini, namun melalui usaha yang gigih dan konsisten, pada akhirnya Konsepsi
Negara Kepulauan diakui oleh Banyak Negara dalam Konvensi Hukum Laut
Internasional di akui sebagai bagian ciri khas tersendiri dari Yurisdiksi Suatu
Negara, meliputi laut Terotorial, Perairan Pedalaman, ZEE dan Landas Kontinen.
Selain itu pemikiran Wawasan Nusantara juga diilhami oleh aspek sejarah
perjuangan Bangsa, aspek filosophis dari Pancasila sebagai Ideologi Negara
serta Jati diri bangsa Indonesia.
Dengan
keberhasilan diplomasi luar Negeri Indonesia di dukung oleh Negara Lain
terhadap konsepsi ini, maka potensi Kekayaan Alam Indonesia menjadi semakin
berlimpah. Dalam kondisi demikian maka Tantangan pemberdayaan Kelautan di
Indonesia harus lebih dioptimalisasikan guna memenuhi kesejahteraan dan
kemakmuran bagi Masyarakat Indonesia.
Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan
pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegera kesatuan RI memberikan
kaedah nilai, moral dan etika serta tuntunan sikap Bangsa Indonesia yang harus
mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di segala aspek kehidupan nasional
sebagai Visi Bangsa yang harus dijunjung Tinggi dan ditaati bersama.
Kesadaran
Ruang Negara , bahwa matra kehidupan darat, laut dan Udara adalah merupakan
Wadah Bangsa yang harus di jaga kelestariannya, di jaga ekssitensinya dan
didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat , di jaga dari berbagai
potensi kemungkinan ancaman yang dapat menjurus pada terkikisnya nilai-nilai
kebangsaan, Jati diri atau kepribadian Bangsa. Terlebih dalam era globalisasi
dan otonomi daerah pada saat ini.
0 Response to "Konsep Wawasan Nusantara dan Penerapan Geopolitik Indonesia "
Posting Komentar