Konsep Wawasan Nusantara dan Penerapan Geopolitik Indonesia

Latar belakang muculnya konsep Wawasan Nusantara adalah Karakteristik wilayah Nusantara sebagai suatu wilayah Negara yang berasaskan Negara Kepulauan.

Konsep Negara Kepulauan pada awalnya dianggap asing oleh kebanyakan Negara di dunia ini, namun melalui usaha yang gigih dan konsisten, pada akhirnya Konsepsi Negara Kepulauan diakui oleh Banyak Negara dalam Konvensi Hukum Laut Internasional di akui sebagai bagian ciri khas tersendiri dari Yurisdiksi Suatu Negara, meliputi laut Terotorial, Perairan Pedalaman, ZEE dan Landas Kontinen. Selain itu pemikiran Wawasan Nusantara juga diilhami oleh aspek sejarah perjuangan Bangsa, aspek filosophis dari Pancasila sebagai Ideologi Negara serta Jati diri bangsa Indonesia.

Dengan keberhasilan diplomasi luar Negeri Indonesia di dukung oleh Negara Lain terhadap konsepsi ini, maka potensi Kekayaan Alam Indonesia menjadi semakin berlimpah. Dalam kondisi demikian maka Tantangan pemberdayaan Kelautan di Indonesia harus lebih dioptimalisasikan guna memenuhi kesejahteraan dan kemakmuran bagi Masyarakat Indonesia.

Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegera kesatuan RI memberikan kaedah nilai, moral dan etika serta tuntunan sikap Bangsa Indonesia yang harus mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di segala aspek kehidupan nasional sebagai Visi Bangsa yang harus dijunjung Tinggi dan ditaati bersama.

Kesadaran Ruang Negara , bahwa matra kehidupan darat, laut dan Udara adalah merupakan Wadah Bangsa yang harus di jaga kelestariannya, di jaga ekssitensinya dan didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat , di jaga dari berbagai potensi kemungkinan ancaman yang dapat menjurus pada terkikisnya nilai-nilai kebangsaan, Jati diri atau kepribadian Bangsa. Terlebih dalam era globalisasi dan otonomi daerah pada saat ini. 

0 Response to "Konsep Wawasan Nusantara dan Penerapan Geopolitik Indonesia "

Posting Komentar