Ide Demokrasi Pendiri Negara dan Pengertian Demokrasi Dalam Arti Luas dan Sempit

Apakah ide atau gagasan demokrasi ada pada benak para pendiri negara saat membicarakan dasar-dasar bernegara di sidang BPUPKI tahun 1945?

Para pendiri negara (The Founding Fathers) kita umumnya menyetujui bahwa negara Indonesia yang akan didirikan hendaknya negara demokrasi. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para pendiri negara bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasar kerakyatan/ kedaulatan rakyat atau demokrasi. Jadi cita cita atau ide demokrasi itu ada pada para the founding fathers bangsa ( Franz Magnis Suseno, 1997: 9-10).

Menurut Mohammad Hatta (1953:39-41), demokrasi telah berurat akar dalam pergaulan hidup kita. Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktekkan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Dikatakan bahwa desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepada desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut "demokrasi asli". Demokrasi asli itu memiliki 5 unsur atau anasir yaitu; rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut. Saat itu, Mohammad Hatta lebih suka mengganakan istilah kerakyatan, untuk membedakannya dengan demokrasi Barat yang cenderung individualistik.

Namun demikian, demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. Kelima unsur demokrasi desa tersebut perlu dikembangkan dan diperbaharui menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern.

Demokrasi Indonesia modern, menurut Mohammad Hatta harus meliputi 3 hal yaitu; demokrasi di bidang politik, demokrasi di bidang ekonomi, demokrasi di bidang sosial. Demokrasi Indonesia tidak berbeda dengan demokrasi di Barat dalam bidang politik. Hanya saja demokrasi di Indonesia perlu mencakup demokrasi ekonomi dan sosial, sesuatu yang tidak terdapat dalam masyarakat Barat.

Saat ini, ide demokrasi tersebut terungkap dalam sila keempat Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena UUD 1945 merupakan derivasi dari Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka secara normatif demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bersumberkan nilai Pancasila khususnya sila keempat. Oleh karena itu demokrasi Indonesia dikatakan Demokrasi Pancasila, dimana prinsip-prinsip demokrasi yang dijalankan berdasarkan pada nilainilai Pancasila.

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut:

a.   Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila baik sebagai pedoman penyelenggaraan maupun sebagai cita-cita.
b.   Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan sangat mendukung demokrasi. Nilai-nilai Pancasila menentang sistem otoriter atau kediktatoran. 

0 Response to "Ide Demokrasi Pendiri Negara dan Pengertian Demokrasi Dalam Arti Luas dan Sempit"

Posting Komentar