Apakah
ide atau gagasan demokrasi ada pada benak para pendiri negara saat membicarakan
dasar-dasar bernegara di sidang BPUPKI tahun 1945?
Para
pendiri negara (The Founding Fathers)
kita umumnya menyetujui bahwa negara Indonesia yang akan didirikan hendaknya
negara demokrasi. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para
pendiri negara bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasar kerakyatan/ kedaulatan
rakyat atau demokrasi. Jadi cita cita atau ide demokrasi itu ada pada para the
founding fathers bangsa ( Franz Magnis Suseno, 1997: 9-10).
Menurut
Mohammad Hatta (1953:39-41), demokrasi telah berurat akar dalam pergaulan hidup
kita. Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktekkan ide
tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan.
Dikatakan bahwa desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya
dengan pemilihan kepada desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut
"demokrasi asli". Demokrasi asli itu memiliki 5 unsur atau anasir
yaitu; rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak
menyingkir dari kekuasaan raja absolut. Saat itu, Mohammad Hatta lebih suka
mengganakan istilah kerakyatan, untuk membedakannya dengan demokrasi Barat yang
cenderung individualistik.
Namun
demikian, demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia
modern. Kelima unsur demokrasi desa tersebut perlu dikembangkan dan
diperbaharui menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern.
Demokrasi
Indonesia modern, menurut Mohammad Hatta harus meliputi 3 hal yaitu; demokrasi
di bidang politik, demokrasi di bidang ekonomi, demokrasi di bidang sosial.
Demokrasi Indonesia tidak berbeda dengan demokrasi di Barat dalam bidang
politik. Hanya saja demokrasi di Indonesia perlu mencakup demokrasi ekonomi dan
sosial, sesuatu yang tidak terdapat dalam masyarakat Barat.
Saat
ini, ide demokrasi tersebut terungkap dalam sila keempat Pancasila yakni
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan
perwakilan dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yakni kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh
karena UUD 1945 merupakan derivasi dari Pancasila sebagai dasar filsafat
negara, maka secara normatif demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang
bersumberkan nilai Pancasila khususnya sila keempat. Oleh karena itu demokrasi
Indonesia dikatakan Demokrasi Pancasila, dimana prinsip-prinsip demokrasi yang
dijalankan berdasarkan pada nilainilai Pancasila.
Demokrasi
Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut:
a.
Secara
luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada
nilai-nilai Pancasila baik sebagai pedoman penyelenggaraan maupun sebagai
cita-cita.
b.
Secara
sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi
Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada
rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
dan nilai keadilan sangat mendukung demokrasi. Nilai-nilai Pancasila menentang
sistem otoriter atau kediktatoran.
0 Response to "Ide Demokrasi Pendiri Negara dan Pengertian Demokrasi Dalam Arti Luas dan Sempit"
Posting Komentar