Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Edukasippkn.com - Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yangdiselenggarakan sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.

Khusus program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam antara lain didorong oleh tumbuhnya kesadaran dan gerakan pendidikan Agama Islam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam 2 yang dapat diintegrasikan dengan PAUD, terutama dalam bentuk TKA/TKQ, TPA/TPQ yang dimotori oleh lembaga/organisasi keagamaan Islam seperti Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Muslimat NU, ’Aisyiyah, dan lainnya.

Di masyarakat muncul program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dengan berbagai nama, seperti Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) yang dikembangkan oleh BKPRMI, PAUD berbasis Taman Pendidikan Agama Islam (PAUD-TPQ) yang dikembangkan oleh Muslimat NU, Taman Bina Anak (TBA) yang dikembangkan oleh Aisyiyah, PAUD Al Qur’an yang dikembangkan oleh BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Agama Islam dan Keluarga Sakinah Indonesia) dan satuan PAUD sejenis lainnya. Semua bentuk layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut, dalam pembinaannya dikategorikan ke dalam Satuan PAUD Sejenis.

Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Buku ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam” ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut.

Download selengkapnya Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam "

Posting Komentar