Edukasippkn.com
- Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan
Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu
akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua
hal tersebut di atas.
Saat
ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang
Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan
HAM. “Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian
diajukan ke Presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji
dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution saat
ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05).
Dia
mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan
pada bulan Juli. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran
belum ada,” jelasnya.
DItambahkan,
THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering
disebut gaji ke-14. Namun besaran THR
lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji
ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti
penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13
dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat
anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR
atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat
merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat.
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme
pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. (rr/HUMAS MENPANRB)
Related Posts :
Sarjana Berprestasi Lulus Cumlaude Bisa Jadi PNS Tanpa Tes
Edukasippkn.com
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB)
Yuddy Chrisnandi mengajak lulusan mahasiswa ber… Read More...
Pencairan Gaji Ke-14 PNS Tahun 2016 Sebelum Penerimaan Siswa Baru / PSB
Edukasippkn.com - Terkait dengan adanya wacana akan
dibayarkannya gaji ke-14 bagi seluruh PNS mulai tahun 2016 ini, berdasarkan
informasi y… Read More...
Syarat, Mekanisme, dan Prosedur Pensiun Dini PNS sebelum Batas Usia Pensiun 58 Tahun
Edukasippkn.com
– Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
bertambah menjadi 58 ta… Read More...
Jadwal Pencairan / Pembayaran Gaji Ke-14 Tahun 2016 Bagi PNS
Edukasippkn.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi… Read More...
Tunjangan Hari Raya / THR bagi PNS Tahun 2016 Mulai Diberikan
Edukasippkn.com
– Kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan semakin diperhatikan
Pemerintah. Adanya peningkatan kesejahteraan deng… Read More...
Daftar Gaji PNS Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan I, II, III, dan IV
Edukasippkn.com
- Ketentuan gaji PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30
tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh
B… Read More...
Daftar Gaji PNS Tahun 2015 Golongan I, II, III, dan IV Lengkap
Edukasippkn.com
- Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun ini Pemerin… Read More...
Jumlah / Besar Tunjangan Kinerja Yang Diterima PNS / ASN Berdasarkan Kelas Jabatan Menurut Perpres No. 120 Tahun 2015
Edukasippkn.com
- Bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan … Read More...
Besaran Jumlah Gaji PNS Tahun 2016 Berbeda Berdasarkan Kinerja, Prestasi, dan Kompetensi
Edukasippkn.com
– Standar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rata-rata sama, menimbulkan
kecumburuan di kalangan pegawai. Pasalnya, PNS b… Read More...
0 Response to "Peraturan Pemerintah Tentang Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14 / THR Bagi PNS Tahun 2016 Sedang Dalam Proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM"
Posting Komentar