Spektrum Ancaman di Era Global Terhadap Ketahanan Nasional

Dampak negatif globalisasai dipersepsi sebagai bentuk ancaman bagi kelangsungan bangsa yang bersangkutan. Istilah ancaman tidak selalu berkonotasi dengan militeristik atau perang. Konsepsi tentang ancaman tidak hanya ada di era Orde Baru atau orde sebelumnya.

Di era reformasi sekarang inipun, masih tetap diterima konsep tentang ancaman, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Justru dengan mengetahui berbagai bentuk ancaman di era global inilah maka Ketahanan Nasional menemukan relevansinya.

Pada mulanya kita menegenal istilah ancaman sebagai salah satu dari bentuk Ancaman, Hambatan, Tantangan dan Gangguan (ATHG) sebagaimana dirumuskan dalam konsepsi Ketahanan Nasional tahun 1972. Di masa sekarang, hanya dikenal satu istilah saja, yakni “ancaman”. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, definsi ancaman, adalah ”setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa”. Dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia istilah ancaman juga diartikan sama, yakni “setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa”

Dari ketentuan–ketentuan hukum di atas, maka ancaman telah mencakup didalamnya gangguan, tantangan dan hambatan yang dihadapi bangsa dalam rangka membangun integrasi maupun dalam pembangunan demi mencapai tujuan bangsa. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang lama, yakni Undang-Undang No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI bahwa yang dimaksud ancaman adalah ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG).

Sejalan dengan perubahan jamaqn, maka konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia bukanlah semata–mata dalam pendekatan tradisional atau yang berasal dari pandangan realisme. Pertama, adanya asumsi bahwa ancaman terhadap Ketahanan Nasional suatu negara selalu datang dari lingkungan eksternal negara itu. Kedua, ancaman yang datang akan selalu bersifat tradisional, berupa kekuatan senjata, sehingga menuntut respons yang bersifat militer pula.

Asumsi di atas memberi pemahaman amat terbatas terhadap konsep Ketahanan Nasional. Dalam kenyataannya, fenomena yang dihadapi umat manusia (baik sebagai warga negara dan dunia) tidaklah selalu bersifat militer semata. Persoalan ketahanan sebuah bangsa dewasa ini lebih berkaitan dengan aspek-aspek non militer, seperti kesenjangan ekonomi, penyelundupan narkotika, kriminalisasi, kerusakan alam dan sebagainya. Dengan demikian spektrum ancaman menjadi semakin luas dan kompleks.

Menurut Buku Putih Pertahanan Tahun 2008, ancaman yang membahayakan keamanan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara itu ada dua yaitu ; 1). Ancaman militer dan 2). Ancaman nir militer.

Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi, yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.

Yang dimaksud ancaman nir militer adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter, yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berupa bentuk ancaman berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta ancaman yang berdimensi keselamatan umum.

Ancaman berdimensi ideologi, contohnya ialah gerakan kelompok radikal sebagai salah satu ancaman nyata. Motif yang melatarbelakangi gerakan-gerakan tersebut dapat berupa dalih agama, etnik, atau kepentingan rakyat. Pada saat ini masih terdapat anasir-anasirradikalisme yang menggunakan atribut keagamaan yang berusaha mendirikan negara dengan ideologi lain, seperti yang dilakukan oleh kelompok NII (Negara Islam Indonesia). Bagi Indonesia keberadaan kelompok tersebut merupakan ancaman terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengancam kewibawaan pemerintah sehingga harus ditindak.

Ancaman berdimensi politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk-bentuk ancaman nirmiliter berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Ancaman berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Ancaman separatisme merupakan bentuk ancaman politik yang timbul di dalam negeri.

Ancaman berdimensi ekonomi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu internal dan eksternal. Dalam konteks Indonesia, ancaman dari internal dapat berupa inflasi dan pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan sistem ekonomi yang belum jelas, ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi biaya tinggi, sedangkan secara eksternal, dapat berbentuk indikator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi, dan tingkat dependensi yang cukup tinggi terhadap asing.
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dibedakan antara ancaman dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan yang melekat-berurat berakar, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut lama kelamaan menjadi “kuman penyakit” yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.

Ancaman dari luar timbul bersamaan dengan dinamika yang terjadi dalam format globalisasi. Hal ini ditindai dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negeri yang sulit dibendung, yang mempengaruhi nilai-nilai di Indonesia. Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan dunia menjadi kampung global yang interaksi antarmasyarakat berlangsung dalam waktu yang aktual. Yang terjadi tidak hanya transfer informasi, tetapi juga transformasi dan sublimasi nilai-nilai luar secara serta merta dan sulit dikontrol. Akibatnya, terjadi benturan peradaban, yang lambat-laun nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa semakin terdesak oleh nilai-nilai individualisme. Fenomena lain yang juga terjadi adalah konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, di samping konflik horizontal yang berdimensi etno-religius, yang keduanya masih menunjukkan potensi yang patut diperhitungkan.

Ancaman berdimensi teknologi informasi adalah munculnya kejahatan yang memanfaatkan kemajuan Iptek tersebut, antara lain kejahatan siber, dan kejahatan perbankan. Kondisi lain yang berimplikasi menjadi ancaman adalah lambatnya perkembangan kemajuan Iptek di Indonesia sehingga ketergantungan teknologi terhadap negara-negara maju semakin tinggi. Ketergantungan terhadap negara lain tidak saja menyebabkan Indonesia menjadi pasar produk-produk negara lain, tetapi lebih dari itu, sulit bagi Indonesia untuk mengendalikan ancaman berpotensi teknologi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan Indonesia.
Ancaman berdimensi keselamatan umum ialah adanya bencana alam, seperti gempa bumi, meletusnya gunung berapi, dan tsunami. Bencana lain ialah yang disebabkan oleh ulah manusia, antara lain : tidak terkontrolnya penggunaan obat-obatan dan bahan kimia lain yang dapat meracuni masyarakat, baik secara langsung maupun kronis (menahun), misalnya pembuangan limbah industri atau limbah pertambangan lainnya. Sebaliknya, bencana alam yang disebabkan oleh faktor alam yang dipicu oleh ulah manusia, antara lain bencana banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan, dan bencana lainnya.

Bencana alam baik langsung maupun tidak langsung mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, keamanan transportasi juga merupakan salah satu dimensi ancaman keselamatan umum yang cukup serius di Indonesia.

Berdasar spektrum ancaman di atas, kita dapat memprediksi atau memprakirakan potensi ancaman apa sajakah yang dapat mempengaruhi kondisi ketahanan nasional atau ketahanan suatu daerah. Tentu saja setiap daerah memiliki potensi ancaman yang berbeda-beda. 

0 Response to "Spektrum Ancaman di Era Global Terhadap Ketahanan Nasional"

Posting Komentar