Dampak
negatif globalisasai dipersepsi sebagai bentuk ancaman bagi kelangsungan bangsa
yang bersangkutan. Istilah ancaman tidak selalu berkonotasi dengan militeristik
atau perang. Konsepsi tentang ancaman tidak hanya ada di era Orde Baru atau
orde sebelumnya.
Di
era reformasi sekarang inipun, masih tetap diterima konsep tentang ancaman,
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Justru dengan mengetahui berbagai bentuk ancaman di era global inilah
maka Ketahanan Nasional menemukan relevansinya.
Pada
mulanya kita menegenal istilah ancaman sebagai salah satu dari bentuk Ancaman,
Hambatan, Tantangan dan Gangguan (ATHG) sebagaimana dirumuskan dalam konsepsi
Ketahanan Nasional tahun 1972. Di masa sekarang, hanya dikenal satu istilah
saja, yakni “ancaman”. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, definsi ancaman, adalah ”setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam
maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa”. Dalam Undang-Undang No 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia istilah ancaman juga diartikan
sama, yakni “setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa”
Dari
ketentuan–ketentuan hukum di atas, maka ancaman telah mencakup didalamnya
gangguan, tantangan dan hambatan yang dihadapi bangsa dalam rangka membangun
integrasi maupun dalam pembangunan demi mencapai tujuan bangsa. Hal ini sesuai
dengan ketentuan undang-undang yang lama, yakni Undang-Undang No 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI bahwa yang dimaksud
ancaman adalah ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG).
Sejalan
dengan perubahan jamaqn, maka konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia bukanlah
semata–mata dalam pendekatan tradisional atau yang berasal dari pandangan
realisme. Pertama, adanya asumsi bahwa ancaman terhadap Ketahanan Nasional
suatu negara selalu datang dari lingkungan eksternal negara itu. Kedua, ancaman
yang datang akan selalu bersifat tradisional, berupa kekuatan senjata, sehingga
menuntut respons yang bersifat militer pula.
Asumsi
di atas memberi pemahaman amat terbatas terhadap konsep Ketahanan Nasional.
Dalam kenyataannya, fenomena yang dihadapi umat manusia (baik sebagai warga
negara dan dunia) tidaklah selalu bersifat militer semata. Persoalan ketahanan
sebuah bangsa dewasa ini lebih berkaitan dengan aspek-aspek non militer,
seperti kesenjangan ekonomi, penyelundupan narkotika, kriminalisasi, kerusakan
alam dan sebagainya. Dengan demikian spektrum ancaman menjadi semakin luas dan
kompleks.
Menurut
Buku Putih Pertahanan Tahun 2008, ancaman yang membahayakan keamanan dan
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara itu ada dua yaitu ; 1). Ancaman
militer dan 2). Ancaman nir militer.
Yang
dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata yang terorganisasi, yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah,
pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman
keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.
Yang
dimaksud ancaman nir militer adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor
nirmiliter, yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman
nirmiliter dapat berupa bentuk ancaman berdimensi ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, teknologi dan informasi, serta ancaman yang berdimensi
keselamatan umum.
Ancaman
berdimensi ideologi, contohnya ialah gerakan kelompok radikal sebagai salah
satu ancaman nyata. Motif yang melatarbelakangi gerakan-gerakan tersebut dapat
berupa dalih agama, etnik, atau kepentingan rakyat. Pada saat ini masih
terdapat anasir-anasirradikalisme yang menggunakan atribut keagamaan yang
berusaha mendirikan negara dengan ideologi lain, seperti yang dilakukan oleh
kelompok NII (Negara Islam Indonesia). Bagi Indonesia keberadaan kelompok
tersebut merupakan ancaman terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan mengancam kewibawaan pemerintah sehingga harus ditindak.
Ancaman
berdimensi politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Dari luar negeri, ancaman dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan
politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik
merupakan bentuk-bentuk ancaman nirmiliter berdimensi politik yang sering kali
digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Ancaman berdimensi
politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan
berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa,
atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Ancaman
separatisme merupakan bentuk ancaman politik yang timbul di dalam negeri.
Ancaman
berdimensi ekonomi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu internal dan
eksternal. Dalam konteks Indonesia, ancaman dari internal dapat berupa inflasi
dan pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan
sistem ekonomi yang belum jelas, ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi
biaya tinggi, sedangkan secara eksternal, dapat berbentuk indikator kinerja
ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era
globalisasi, dan tingkat dependensi yang cukup tinggi terhadap asing.
Ancaman
yang berdimensi sosial budaya dibedakan antara ancaman dari dalam, dan ancaman
dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan,
keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal
timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan yang
melekat-berurat berakar, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut
lama kelamaan menjadi “kuman penyakit” yang mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman
dari luar timbul bersamaan dengan dinamika yang terjadi dalam format
globalisasi. Hal ini ditindai dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar
negeri yang sulit dibendung, yang mempengaruhi nilai-nilai di Indonesia.
Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan dunia menjadi kampung global yang
interaksi antarmasyarakat berlangsung dalam waktu yang aktual. Yang terjadi
tidak hanya transfer informasi, tetapi juga transformasi dan sublimasi
nilai-nilai luar secara serta merta dan sulit dikontrol. Akibatnya, terjadi benturan
peradaban, yang lambat-laun nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa semakin
terdesak oleh nilai-nilai individualisme. Fenomena lain yang juga terjadi
adalah konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, di samping konflik
horizontal yang berdimensi etno-religius, yang keduanya masih menunjukkan
potensi yang patut diperhitungkan.
Ancaman
berdimensi teknologi informasi adalah munculnya kejahatan yang memanfaatkan
kemajuan Iptek tersebut, antara lain kejahatan siber, dan kejahatan perbankan.
Kondisi lain yang berimplikasi menjadi ancaman adalah lambatnya perkembangan
kemajuan Iptek di Indonesia sehingga ketergantungan teknologi terhadap
negara-negara maju semakin tinggi. Ketergantungan terhadap negara lain tidak
saja menyebabkan Indonesia menjadi pasar produk-produk negara lain, tetapi
lebih dari itu, sulit bagi Indonesia untuk mengendalikan ancaman berpotensi
teknologi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan Indonesia.
Ancaman
berdimensi keselamatan umum ialah adanya bencana alam, seperti gempa bumi,
meletusnya gunung berapi, dan tsunami. Bencana lain ialah yang disebabkan oleh
ulah manusia, antara lain : tidak terkontrolnya penggunaan obat-obatan dan
bahan kimia lain yang dapat meracuni masyarakat, baik secara langsung maupun
kronis (menahun), misalnya pembuangan limbah industri atau limbah pertambangan
lainnya. Sebaliknya, bencana alam yang disebabkan oleh faktor alam yang dipicu
oleh ulah manusia, antara lain bencana banjir, tanah longsor, kekeringan,
kebakaran hutan, dan bencana lainnya.
Bencana
alam baik langsung maupun tidak langsung mengancam keselamatan masyarakat.
Selain itu, keamanan transportasi juga merupakan salah satu dimensi ancaman
keselamatan umum yang cukup serius di Indonesia.
Berdasar
spektrum ancaman di atas, kita dapat memprediksi atau memprakirakan potensi
ancaman apa sajakah yang dapat mempengaruhi kondisi ketahanan nasional atau
ketahanan suatu daerah. Tentu saja setiap daerah memiliki potensi ancaman yang
berbeda-beda.
0 Response to "Spektrum Ancaman di Era Global Terhadap Ketahanan Nasional"
Posting Komentar