Undang-undang
dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan
pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara.
Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi
yaitu:
a.
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga
menurut pengertian ini, konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau
konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan
yang akan mengatur mereka.
b.
Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan
jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan
batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c.
Konstitusi
sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48)
Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri, yang menyatakan bahwa materi
muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.
Pengaturan
tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara,
b.
Pengaturan
tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar,
c.
Pembatasan
dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. (Chaidir,
2007:38).
Menurut
CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
Cara
pengaturan berbagai jenis institusi;
b.
Jenis
kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut;
c.
Dengan
cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan. (Stong, 2008:16).
Dari
beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang
terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a.
Struktur
organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya;
b.
Tugas/wewenang
masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan
lembaga lainnya;
c.
Jaminan
hak asasi manusia dan warga negara.
0 Response to "Unsur-unsur yang Terdapat Dalam Konstitusi "
Posting Komentar