Unsur-unsur yang Terdapat Dalam Konstitusi

Undang-undang dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:

a.   Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.   Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c.   Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48) Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri, yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

a.   Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara,
b.   Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar,
c.   Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).

Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:

a.   Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
b.   Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut;
c.   Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan. (Stong, 2008:16).
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:

a.   Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya;
b.   Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c.   Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.

0 Response to "Unsur-unsur yang Terdapat Dalam Konstitusi "

Posting Komentar