Untuk
lebih memudahkan peserta belajar dalam mengidentifikasi pokok-pokok pikiran
yang penting mengenai Wawasan Nusantara, maka dapat dikategorisasikan dalam 3
(tiga) unsur penting Wawasan Nusantara yaitu Unsur Wadah, Unsur Isi dan Tata
Laku.
Wawasan
Nusantara sesungguhnya memiliki ranah pengetahuan, sikap dan perilaku. Sebagai
Konteks Wadah dan Isi maka Wawasan Nusantara adalah merupakan penerapan
Geopolitik Bangsa Indonesia yang senantiasa harus di jiwai oleh Pancasila dan
UUD 1945, sebagai rambu-rambu Nasional yang menjadi sumber inspirasi dalam
mengembangkan potensi kewilayahan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Wawasan
Nusantara yang di dalam perwujudannya adalah pengutamaan persatuan dan kesatuan
meliputi aspek kehidupan politik, Ekonomi, Sosial-Budaya dan Pertahanan Kemanan
hendaknya pula dapat mengilhami pelaksanaan pembangunan nasional karena
persatuan dan kesatuan Bangsa inilah yang dalam pengalaman sejarah keindonesiaan
telah di gali dan membuktikan keampuhannya dalam perjalanan sejarah Bangsa
dalam mencapai cita-cita dan tujuannya.
1. Wadah
Wawasan
Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
1.1. Wujud wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut
maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh
karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut
terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut dipusat bumi.
Letak
geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak
geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di
Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
1.2. Tata Inti
Organisasi
Bagi
Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
Kedaulatan
berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang. Sistem
pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat)
bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai
kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR
merangkap sebagai anggota MPR.
1.3.Tata Kelengkapan
Organisasi
Tata
kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organnisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
Semua
lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan denokrasi yang secara
konstiyusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah
Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
0 Response to "Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara"
Posting Komentar