Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Untuk lebih memudahkan peserta belajar dalam mengidentifikasi pokok-pokok pikiran yang penting mengenai Wawasan Nusantara, maka dapat dikategorisasikan dalam 3 (tiga) unsur penting Wawasan Nusantara yaitu Unsur Wadah, Unsur Isi dan Tata Laku.

Wawasan Nusantara sesungguhnya memiliki ranah pengetahuan, sikap dan perilaku. Sebagai Konteks Wadah dan Isi maka Wawasan Nusantara adalah merupakan penerapan Geopolitik Bangsa Indonesia yang senantiasa harus di jiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, sebagai rambu-rambu Nasional yang menjadi sumber inspirasi dalam mengembangkan potensi kewilayahan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Wawasan Nusantara yang di dalam perwujudannya adalah pengutamaan persatuan dan kesatuan meliputi aspek kehidupan politik, Ekonomi, Sosial-Budaya dan Pertahanan Kemanan hendaknya pula dapat mengilhami pelaksanaan pembangunan nasional karena persatuan dan kesatuan Bangsa inilah yang dalam pengalaman sejarah keindonesiaan telah di gali dan membuktikan keampuhannya dalam perjalanan sejarah Bangsa dalam mencapai cita-cita dan tujuannya.
1. Wadah

Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:

1.1. Wujud wilayah

Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut dipusat bumi.

Letak geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

1.2. Tata Inti Organisasi

Bagi Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.

1.3.Tata Kelengkapan Organisasi

Tata kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organnisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.

Semua lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan denokrasi yang secara konstiyusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. 

0 Response to "Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara"

Posting Komentar