Edukasippkn.com
– Pengertian dari Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Asas, Ciri, dan Sifat
Asas
Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, meski Ormas juga dapat mencantumkan ciri
tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.[2] Hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan Ormas di masa silam yang mewajibkan
seluruh Ormas berasaskan Pancasila. Sementara itu untuk sifat kegiatan, Ormas
tentunya harus dibedakan dengan Organisasi lainnya yang tujuannya memang
memperoleh keuntungan, seperti CV, PT, dll. Dalam melaksanakan kegiatannya
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Tujuan dan Fungsi
Ormas bertujuan
untuk:
1.
meningkatkan
partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
2.
memberikan
pelayanan kepada masyarakat;
3.
menjaga
nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4.
melestarikan
dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam
masyarakat;
5.
melestarikan
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
6.
mengembangkan
kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
7.
menjaga,
memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
8.
mewujudkan
tujuan negara.
Ormas berfungsi
sebagai sarana:
1.
penyalur
kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
2.
pembinaan
dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
3.
penyalur
aspirasi masyarakat;
4.
pemberdayaan
masyarakat;
5.
pemenuhan
pelayanan sosial;
6.
partisipasi
masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa; dan/atau
7.
pemelihara
dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
0 Response to "Pengertian, Fungsi dan Tujuan Ormas / Organisasi Kemasyarakatan"
Posting Komentar