Pengertian, Fungsi dan Tujuan Ormas / Organisasi Kemasyarakatan

Edukasippkn.com – Pengertian dari Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Asas, Ciri, dan Sifat

Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meski Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2] Hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan Ormas di masa silam yang mewajibkan seluruh Ormas berasaskan Pancasila. Sementara itu untuk sifat kegiatan, Ormas tentunya harus dibedakan dengan Organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti CV, PT, dll. Dalam melaksanakan kegiatannya Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.

Tujuan dan Fungsi

Ormas bertujuan untuk:

1.   meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
2.   memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3.   menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4.   melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
5.   melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
6.   mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
7.   menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
8.   mewujudkan tujuan negara.

Ormas berfungsi sebagai sarana:

1.   penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
2.   pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
3.   penyalur aspirasi masyarakat;
4.   pemberdayaan masyarakat;
5.   pemenuhan pelayanan sosial;
6.   partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
7.   pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

0 Response to "Pengertian, Fungsi dan Tujuan Ormas / Organisasi Kemasyarakatan"

Posting Komentar