Pendidikan
Kewarganegaraan dilakukan oleh hampir seluruh bangsa di dunia, dengan
menggunakan nama seperti: civic
education, citizenship education, democracy education.
PKn
memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas,
bertanggungjawab jawab dan beerkeadaban. Menurut rumusan Civic International
(1995) bahwa “pendidikan demokrasi penting bagi pertumbuhan “civic culture”
untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan, inilah satu
tujuan penting pendidikan “civic”
maupun citizenship” untuk mengatasi
political apatism demokrasi (Azyumadi Azra, 2002 : 12 ).
Semua
negara yang formal menganut demokrasi menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan
dengan muatan, demokrasi, rule of law, HAM, dan perdamaian, dan selalu
mengaitkan dengan kondisi situasional negara dan bangsa masing-masing.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia semestinya menjadi tanggungjawab semua pihak atau
komponen bangsa, pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga keagamaan dan
msyarakat industri (Hamdan Mansoer, 2004: 4)
Searah
dengan perubahan pendidikan ke masa depan dan dinamika internal bangsa
Indonesia, program pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
harus mampu mencapai tujuan:
a.
Mengembangkan
sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika
dan religius.
b.
Menjadi
warganegara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
c.
Menumbuhkembangkan
jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air.
d. Mengembangkan
sikap demokratik berkeadaban dan bertanggungjawab, serta mengembangkan
kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi.
e.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan
0 Response to "Peran dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan / PKn di Perguruan Tinggi"
Posting Komentar