Pedoman / Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD / PAUD HI

Edukasippkn.com - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, menjelaskan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.

Layanan stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansipemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.


Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan, satuan PAUD memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pemenuhan kebutuhan anak tersebut melalui kerjasama lintas sektor dengan sektor-sektor terkait.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua Kebijakan, prinsip dan peran pihak terkait; ketiga penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif disatuan PAUD dan keempat, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Kualitas sumber daya manusia telah menjadi indikator utama dalam mengukur serta menggambarkan kemajuan suatu bangsa atas dasar itu, setiap negara telah menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai isu, program dan strategi pembangunan yang utama, termasuk negara Indonesia. Berbagai penelitian yang terkait anak usia dini menunjukkan bahwa penyiapan sumber daya manusia berkualitas harus diawali sejak usia dini, bahkan sejak masa konsepsi dalam kandungan.

Pemenuhan kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan anak secara holistic integrative sangat menentukan kualitas kesehatan, kecerdasan, dan kematangan sosial di tahap berikutnya.

Layanan stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) direncanakan secara sistematis dan diterapkan secara sistemik di Satuan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) untuk mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak secara optimal agar kelak menjadi anak yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan. Mengingat pentingnya layanan PAUD di satuan PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) maka perlu disusun ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD”.

Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Pedoman / Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD / PAUD HI"

Posting Komentar