Seluruh
mahasiswa pada setiap perguruan tinggi harus mengikuti pembelajaran mata kuliah
dasar umum yang dikenal dengan MKDU (general
education). Sebagian dari MKDU telah dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012
sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa
Indonesia.
Dalam
rangka menyempurnakan capaian pembelajaran, maka MKDU ditambah dengan bahasa
Inggris, Kewirausahaan, dan mata kuliah yang mendorong pada pengembangan
karakter lainnya, baik yang terintegrasi maupun individu.
Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang menyelenggarakan
pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan kewarganegaraan bagi
mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga Negara yang sadar akan hak dan
kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan
untuk membangun bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai
bidang keilmuan dan profesinya.
Pada
beberapa tahun lalu telah dihasilkan rencana pembelajaran secara rinci, beserta
bahan ajar berupa e-book dan digital asset dapat digunakan oleh kalangan dosen
pengampu di perguruan tinggi.
0 Response to "Cakupan Mata Kuliah PKn di Perguruan Tinggi"
Posting Komentar