Cakupan Mata Kuliah PKn di Perguruan Tinggi

Seluruh mahasiswa pada setiap perguruan tinggi harus mengikuti pembelajaran mata kuliah dasar umum yang dikenal dengan MKDU (general education). Sebagian dari MKDU telah dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012 sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Dalam rangka menyempurnakan capaian pembelajaran, maka MKDU ditambah dengan bahasa Inggris, Kewirausahaan, dan mata kuliah yang mendorong pada pengembangan karakter lainnya, baik yang terintegrasi maupun individu.

Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga Negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai bidang keilmuan dan profesinya.

Pada beberapa tahun lalu telah dihasilkan rencana pembelajaran secara rinci, beserta bahan ajar berupa e-book dan digital asset dapat digunakan oleh kalangan dosen pengampu di perguruan tinggi.

0 Response to "Cakupan Mata Kuliah PKn di Perguruan Tinggi"

Posting Komentar