Wilayah
didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada
aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10
tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
Presiden Republik Indonesia).
Sedangkan
definisi lain mengatakan bahwa wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah
wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai,
gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut
dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya
negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional
(www.wikipedia.com).
Adapun
ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang
lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk
lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”.
Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan
pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas
senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang
semakin tinggi.
Ruang
merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Dalam konteks
ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan
berkelanjutan.
Indonesia
termasuk negara yang memiliki keragaman ruang yang sempurna, yaitu ruang udara,
darat dan air. Dengan memiliki ruang yang beragam ini, maka Indonesia secara
otomatis juga memiliki kekayaan alam yang besar, yang berada di udara, di dalam
perairan (laut, sungai, dan danau), serta di dalam daratan (tanah). Apalagi
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di
sepanjang garis khatulistiwa, memungkinkan memiliki keragaman hewan dan
tumbuhan dengan komposisi tanah yang sangat subur.
Indonesia
yang terletak di benua Asia bagian Tenggara (Asia Tenggara) pada koordinat 6°LU
-11°08'LS dan dari 95°'BB -141°45'BT, melintang di antara benua Asia dan
Australia/Oseania serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia (terbentang
sepanjang 3.977 mil). Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua
samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia adalah
negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau sebanyak 18.110 buah
pulau besar dan kecil, 6000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, menyebar di
sekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis.
Luas
daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km².
Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi
Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas
132.107 km², Sumatra dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460
km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas
wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu:
a.
Utara
: Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan
b.
Selatan
: Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia
c.
Barat
: Samudera Hindia Pasifik
d.
Timur
: Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera
Lokasi
Indonesia juga terletak di lempeng tektonik, yang berarti Indonesia rawan
terkena gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak
memiliki gunung berapi, salah satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau,
terletak di selat Sunda antara pulau Sumatra dan Jawa.
Upaya
untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
ini menjadi kewajiban seluruh rakyat Indonesia, terutama pemerintahan yang
tengah berkuasa. Mengingat bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945, Para pendiri
negara ini telah mengamanahkan setiap jengkal Republik Indonesia ini kepada
para penerusnya untuk dipelihara, dikembangkan, dan dikelola untuk
sebesarbesarnya kesejahteraan rakyatnya. Berbagai kasus persengketaan yang
menginginkan wilayah Indonesia di beberapa perbatasan semakin menyadarkan bahwa
betapa pentingnya memahami kondisi geografis Indonesia, sehingga tetap menjadi
ruang hidup yang menjadikan masyarakat Indonesia yang aman, damai dan
sejahtera.
Beberapa
contoh kasus perbatasan yang berakhir pada lepasnya sebagian wilayah NKRI.
Pulau Sipadan dan Ligitan dari wilayah Republik Indonesia setelah dibawa ke
Mahkamah Internasional akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia mengenai sengketa pulau Ambalat,
yang menyebabkan ketegangan diplomatik, militer serta sosial masyarakat dalam
bentuk demonstrasi, dan lainnya menjadi kasus berikutnya. Selanjutnya kasus
Aceh dan Papua yang saat ini belum selesai secara tuntas. Bisa jadi kasus-kasus
serupa akan terus terjadi, jika pemerintah tidak mengantisipasi sejak dini.
Konsep
penguasaan wilayah geografis harus menyatu dengan sistem politik yang dianut
oleh Indonesia, sehingga penjagaan terhadap sejengkal wilayah NKRI juga sama
bobotnya dengan kedaulatan negara ini. Konsep Geopolitik digunakan untuk
memperkaya wawasan dan kesadaran akan arti penting wilayah NKRI sebagai ruang
hidup seluruh rakyat Indonesia.
0 Response to "Wilayah Negara Republik Indonesia "
Posting Komentar