Di mana
pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan
menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis.
Keberadaan
suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia
dan kehidupan demokratis.
Dasar
filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa
hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya
sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib
melindunginya.
Perlindungan
hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI
1945.
0 Response to "Hubungan Antara Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia / HAM"
Posting Komentar