Hubungan Antara Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia / HAM

Di mana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis.

Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis.

Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya.

Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945. 

0 Response to "Hubungan Antara Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia / HAM"

Posting Komentar