Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1.
Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2.
res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu
tidak dapat dimiliki oleh masingm,asing Negara
3.
Mare
Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
4.
Mare
Clausum (the right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut
sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat
dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)
5.
Archipelagic
State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar konvensi PBB
tentang hokum laut.
Saat
ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the
sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hokum laut dan
samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan
laut dan samudra secara damai.
Di
samping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan kekayaan alamnya secara
adil dan efesien, konservasi dan pengkajian hayatinya, serta perlindungan
lingkungan laut.
Sesuai
dengan hukum laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan
memiliki Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landasan
Kontinental.
Masing-masing
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Negara
kepulauan adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih
kepulauan dapat mencakup pulaupulau lain. Pengertian kepulauan adalah gugusan
pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah
yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau perairan dan
wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik
yang hakiki, atau yang secara histories dianggap demikian.
2.
laut
territorial adalah salah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 nil
laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut
terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar
yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan
batasan-batasan tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai
mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3.
perairan
pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis
pangkal.
4.
zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
Di dalam ZEE Negara yang bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati
dari perairan.
5.
landasan
kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang
terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari
itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis
batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
0 Response to "Macam-macam Konsepsi Kepemilikan dan Penggunaan Wilayah Laut Indonesia "
Posting Komentar