Macam-macam Konsepsi Kepemilikan dan Penggunaan Wilayah Laut Indonesia

Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :

1.   Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2.   res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masingm,asing Negara
3.   Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
4.   Mare Clausum (the right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)
5.   Archipelagic State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar konvensi PBB tentang hokum laut.

Saat ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hokum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai.

Di samping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan kekayaan alamnya secara adil dan efesien, konservasi dan pengkajian hayatinya, serta perlindungan lingkungan laut.

Sesuai dengan hukum laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landasan Kontinental.

Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.   Negara kepulauan adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dapat mencakup pulaupulau lain. Pengertian kepulauan adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara histories dianggap demikian.
2.   laut territorial adalah salah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 nil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batasan-batasan tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3.   perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4.   zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE Negara yang bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dari perairan.
5.   landasan kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

0 Response to "Macam-macam Konsepsi Kepemilikan dan Penggunaan Wilayah Laut Indonesia "

Posting Komentar