Pengumuman
Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1.
Persediaan ikan yang semakin terbatas
2.
Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3.
ZEE memiliki kekuatan hokum internasional
Melalui
perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang
Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the sea” (UNCLOS), yang
kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117
negara termasuk Indonesia.
Konvensi
tersebut mengakui atas asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-asas
pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983
tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3
Februari 1986 indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang
telah meratifikasinya.
0 Response to "Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) "
Posting Komentar