Berikut
kelembagaan dan sarana prasarana perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan
Kewarganegaraan
a. Kelembagaan
Penyelenggaraan
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi dapat dikoordinasikan oleh Unit
Pelaksana Tenis MKU/MPK, Fakultas maupun Jurusan.
b. Sarana dan
prasarana
1)
Ruang
kuliah yang memadai.
2)
Media
pembelajaran (Papan Tulis, OHP, LCD, dll sesuai dengan kondisi masingmasing
perguruan tinggi)
3)
Perangkat
Pembelajaran, seperti : Rencana Pembelajaran/ Silabus, SAP (Satuan Acara
Pembelajaran), Modul Pembelajaran , dan Lembar Tugas untuk mahasiswa
4)
Literatur
pendukung
0 Response to "Kelembagaan dan Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kewarganegaraan "
Posting Komentar