Berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, negara Indonesia
merupakan negara kepulauan. Dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak
memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah
daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan
Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Pernyataan
dalam undang-undang ini didasarkan pada fakta sejarah dan cara pandang bangsa
Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 secara geografis adalah negara kepulauan.
Kedaulatan
Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial,
perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut
teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, serta dasar laut dan
tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan hak ini, maka wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi
tanah (daratan) dan air (lautan) serta udara di atasnya.
a) Wilayah Daratan
Wilayah
daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam
tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan
dengan negara-negara yang berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan
sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung,
hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan
Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
b) Wilayah Perairan
Wilayah
Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan
perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua
belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan
kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis
pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari
pantai. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada
sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke
dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu
garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara
tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan
Malaysia, Indonesia dengan Filipina
c) Wilayah Udara
Wilayah
udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan)
negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah
udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah
Indonesia ditentukan oleh garis tegak lurus 90o yang ditarik dari
batas wilayah daratan dan perairan.
0 Response to "Batas-batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia "
Posting Komentar